
HASIL kesimpulan sementara Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan, manajemen RS Mitra Keluarga (RSMK), Kali Deres, Jakarta Barat melakukan dua kelalaian dalam kasus kematian bayi berusia empat bulan, Debora (3/9).
Hal itu disampaikan Kepala Dinkes DKI Jakarta Koesmedi Priharto seusai pertemuan antara pihak Dinkes DKI Jakarta, manajemen RS Mitra Keluarga dan Badan Penyelenggara Jaminan SosialĀ (BPJS) Jakarta Barat dan Badan Pengawas RS, Senin (11/9).
Untuk selanjutnya, Dinkes DKI Jakarta berjanji akan melakukan investigasi lanjutan terkait kasus ini termasuk dengan menemui orang tua Debora.
Kelalaian pertama, ujar Koesmedi kepada wartawan, komunikasi antara petugas informasi dan keluarga pasien (pasangan suami-isteri Rudianto Simanyorang (47) dan Henny Silalahi (37) tidak berjalan mulus saat pasien tiba di RS dalam kondisi Ā kritis.
Menurut Koesmedi, sejak awal seharusnya pihak RSMK menanyakan cara pembayaran biaya perawatan, karena kemudian baru diketahui bahwa orang tuaĀ Debora memiliki kartu BPJS.
Apa yang disampaikan Koesmedi agaknya merupakan upaya untuk mereduksi kesalahan fatal pihak RSMK yakni mengabaikan kewajiban kemanusiaan untuk menyelamatkan pasien dalam kondisi kritis sesuai azas dan tujuan penyelenggaraan RS.
Sudah menjadi rahasia umum di negeri ini, yang pertama ditanyakan saat pasien tiba di RS adalah pihak atau keluarga yang bertanggungjawab atas biaya perawatan dan juga cara pembayarannya, termasuk melunasi uang muka.
Rasanya juga tidak lazim seorang kepala dinas kesehatan, tidak mengejar dengan pertanyaan berikutnya jika pihak RSMK mengaku tidak menanyakan hal itu pada Ā keluarga pasien.
Buktinya, nyawa Deborah tidak tertolong lagi setelah pihak RSMK menolak menanganinya di ruang layanan intensif bagi anak-anak (Pediatric Intensive CareĀ Unit ā PICU) karena orang tuanya tidak mampu membayar uang muka Rp11 juta.
Ayah korban, Rudianto hanya membawa uang Rp5-juta dan mengaku gagal mencari pinjaman kesana-kemari untuk melengkapi uang muka perawatan bayi tercintanya sehingga ditolak oleh pijak RSMK ditangani di ruang PICU.
Debora yang dilarikan oleh kedua orang tuanya ke RSMK pada Minggu (03/9) pagi pukul 03.00 dinihari, menghembuskan nafasnya jam 10.20 pagi walau menurut keterangan pihak RSMK, mereka juga telah melakukan tindakan awal berupa penyedotan lendir dan pemasangan selang ke lambung dan pernafasan.
Kelalaian kedua yang dilakukan RSMK , menurut Koesmedi, walau belum menjalin kerjasama dengan BPJS, bagi pasien dalam kondisi darurat, RS bisa langsung melakukan tindakan dan kemudian menagih ke BPJS yang akan menggantinya setelah diverifikasi.
Tidak diketahui apakah peraturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan RS-RS. Lagipula, belum diketahui, apa tidak sulit atau berbelit-belit bagi RS-RS menagih biaya perawatan yangĀ sudah ditalanginya pada BPJS?
Menteri Kesehatan dr. Ny. Nila F Moeloek juga mengemukakan bahwa ia telah meminta keterangan pada pihak RSMK Ā tentang kejadian itu dan akan menginvestigasi lebih lanjut guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Yang disampaikan Menkes dan Kepala Dinkes DKI Jakarta agaknya sangat tidak cukup, karena kisah tentang RS menolak pasien tidak mampu bukanlah hal baru, tetapi bagaikan āgunung esā yang sesekali muncul di permukaan, padahalĀ berulang kali terjadi.
Diperlukan sikap tanggap, tidak menganggap penyimpangan fungsi rumah sakit terutama fungsi sosialnya sebagai kelalaian biasa. Pengawasan dan sanksi lebih tegas bagi RS yang melanggar harus terus dilakukan.




