JAKARTA, KBKNEWS.id – Polres Sukabumi resmi menetapkan TR (46), ibu tiri dari Nizam Syafei (12), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung kematian korban.
Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan terkait meninggalnya Nizam di RSUD Jampang Kulon dengan kondisi tubuh penuh luka bakar dan memar akibat benda tumpul.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa Satreskrim telah menetapkan TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis terhadap korban. Polisi saat ini masih mendalami unsur pasal yang akan dikenakan serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Sebelum mengembuskan napas terakhir, Nizam sempat mengaku diduga dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya. Dugaan penganiayaan berat itu menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan.
Penyidik juga masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi dari autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian korban dan memperkuat alat bukti.
Selain itu, polisi terus mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat. Hingga kini, proses penyidikan difokuskan pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman unsur pidana yang relevan.
Di sisi lain, ayah kandung Nizam menyatakan siap menceraikan istrinya apabila terbukti bersalah. Ia juga mengungkap bahwa dugaan kekerasan terhadap anaknya disebut bukan pertama kali terjadi dan pernah dilaporkan sebelumnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga terjadi dalam lingkup keluarga dan berujung fatal.





