BANTEN – Sebanyak sembilan orang tewas akibat kecelakaan odong-odong atau kendaraan modifikasi untuk hiburan warga yang ditabrak kereta api bernomor 4425 di perlintasan tanpa palang pintu Desa Silembu, Banten pada Selasa (26/7).
Kendaraan terbuka ini dinilai tidak sesuai dengan standar keselamatan, apalagi jika odong-odong banyak yang dioperasikan di jalan raya.
Secara garis besar, odong-odong tak laik bakal mengangkut orang berdasarkan persyaratan teknis, laik kendaraan, dan persyaratan sebagai moda transportasi umum, menurut ketentuan yang berlaku Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto pernah menjelaskan selain UU 22, odong-odong juga melanggar Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum.
Sesuai peraturan yang berlaku, dijelaskan Budiyanto, odong-odong menyerupai angkutan umum, namun tidak memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
Budi menjabarkan tiga prinsip dasar angkutan umum. Pertama soal kendaraan. Moda transportasi angkutan umum disebut harus menggunakan kendaraan yang dirancang sebagai angkutan umum.
Odong-odong dikatakan bukan angkutan umum karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga jauh dari aspek keamanan dan keselamatan.
“Modifikasi asal- asalan, tidak melalui uji tipe dan uji berkala. Serta tidak memenuhi persyaratan lainnya sebagai kendaraan angkutan umum,” kata dia, dilansir CNNIndonesia.
