CILEGON-Dalam kurun waktu enam bulan, pihak Pusat Pelayanan dan Perlindungan Keluarga Cilegon (P3KC) menemukan tujuh kasus penelataran anak di Kota Cilegon. Menurut Konselor P3KC, Nisaul Istiqomah, jumlah kejadian yang terjadi dalam semester pertama 2016 tersebut sudah menyamai angka penelantaran pada tahun lalu.
Dengan demikian, kata dia, maka dipastikan terjadi peningkatan kasus penelataran anak tahun ini, karena jumlah tersebut, bahkan sudah menyamai total penelataran anak pada 2015 lalu. Tetapi, pihaknya berharap, kasus tersebut, tidak mengalami peningkatan.
Ia mengatakan, dapat dibedakan dalam dua jenis, yakni penelantaran yang benar-benar ditelantarkan, seperti anak yang dibuang orangtuanya. Sementara yang kedua, yakni penelantaran akibat kekerasan ekonomi.
Penelantaran secara ekonomi biasanya, adalah penelantaran terhadap anak korban keretakan rumah tangga, misalnya anak yang tidak lagi dinafkahi ayahnya, akibat orangtuanya bercerai atau masih dalam proses perceraian.
Dari tujuh kasus yang ditemukan pihaknya tahun ini, tiga di antaranya masuk dalam kategori penelataran orangtua, sementara sisanya, karena faktor ekonomi.
Sementara itu, Konselor P3KC lainnya, Cicin Kurniadewi menuturkan, dalam masalah penelataran anak atau kekerasan ekonomi orangtua kepada anak semakin banyak, dengan banyaknya kasus perceraian. Perceraian yang dialami sebagian keluarga tersebut, tentunya dapat berdampak kepada secara ekonomi.
“Jika orang yang cerai, kemudian si anaknya masih kecil ikut ibunya, sementara ayahnya menikah lagi, sebenarnya ayahnya masih memiliki kewajiban menafkahi anak. Apalagi, jika ibunya menganggur, anaknya tentu butuh nafkah dari sang ayah,” ucapnya seperti diberitakan PR, Selasa (16/8).





