Kemenkes Upayakan Tujuh Langkah Atasi Polusi Udara

Ilustrasi polusi udara

JAKARTA – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes melakukan sejumlah upaya dalam menghadapi penanganan polusi udara.

Pertama adalah dengan mengedukasi masyarakat melalui kampanye di berbagai media, terkait dampak polusi udara terhadap kesehatan berupa penyakit yang bersifat akut (jangka pendek) hingga kronis (jangka panjang).

“Penyakit akut di antaranya iritasi mukosa, iritasi saluran pernapasan, peningkatan ISPA, peningkatan serangan asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), peningkatan serangan jantung, serta risiko keracunan gas toksik,” ujarnya.

Sementara penyakit kronis di antaranya adalah hiperaktivitas bronkus, reaksi alergi, reaksi asma, risiko PPOK, risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, risiko kanker, risiko stunting.

Upaya kedua, dengan mendorong peningkatan kewaspadaan masyarakat dalam hal peringatan dini berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara secara real time yang bersumber resmi dari pihak yang berwenang.

Nadia menambahkan, upaya ketiga,  dengan mendorong kepada pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Strategi Peningkatan Kualitas Udara dan Pengelolaan Dampak Kesehatan, mulai dari menerapkan protokol kesehatan 6M + 1S dan membuat sistem peringatan dini kepada masyarakat saat polusi udara tinggi.

“Juga meningkatkan upaya surveilans, identifikasi, intervensi dini, Health Risk Assessment, serta penanganan kasus komprehensif di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes),” tuturnya.

Adapun yang keempat, kata Nadia, menyiapkan Fasyankes tingkat pertama dan tingkat lanjutan serta bekerja sama dengan pemangku kebijakan terkait lainnya dalam penanganan keluhan atau gangguan kesehatan masyarakat akibat polusi udara.

Kelima, sambungnya, mendorong peningkatan peran serta masyarakat dalam menanggulangi dampak kesehatan yang diakibatkan polusi udara melalui penerapan Protokol Kesehatan 6M + 1S, khususnya terhadap populasi rentan seperti anak, ibu hamil, orang dengan komorbid (penyakit penyerta), dan lanjut usia.

“Keenam, memastikan ketersediaan masker di setiap daerah dalam memproteksi polusi udara, khususnya masker yang dapat memfiltrasi polusi udara khususnya PM2.5,” tuturnya.

Dan terakhir, kata dia, melaksanakan pemantauan kualitas udara serta pencegahan dan pengendalian peningkatan kasus yang ditemukan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal P2P melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada menu EBS melalui tautan https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097 atau surel: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Direktorat Penyehatan Lingkungan (surel: subditputk2020@gmail.com) serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Advertisement div class="td-visible-desktop">