Kepemilikan Narkoba, Warga Malaysia Ditangkap Polsek Pontianak

Ilustrasi penangkapan pengguna sabu/ Foto: lombokita.com

PONTIANAK – Warga negara Malaysia, Siong Siaw Khoon diamankan Kepolisian Sektor Pontianak Selatan karena kedapatan membawa satu klip narkoba jenis shabu-shabu di sebuah hotel di Kota Pontianak.

“Kami menerima pelimpahan kasus tertangkapnya WN Malaysia Siong Siaw Khoon karena membawa sabu-sabu dari Kodim 1207 BS Pontianak, sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (11/6),” kata Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat, di Pontianak, Sabtu (11/6/2016), kepada Antara.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Unit Intel Kodim 1207 BS Pontianak di bawah pimpin Letda Nandang beserta lima anggotanya dan anggota Polsek Pontianak Selatan.

Menurutnya penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, “Terungkapnya ada warga negara asing yang membawa narkoba tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Unit Intel Kodim 1207 BS Pontianak dan anggota Polsek Pontianak Selatan,” ungkapnya.

Penelusuran dilakukan polisi dan akhirnya Siong Siaw Khoon diciduk di sebuah hotel di kamar 516 yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap yang diletakkan di atas kasur.

Tersangka mendapat barang haram dari seseorang bernama Ali yang dikenalnya di Kuching, Malaysia. “Tersangka mengakui sudah menginap di sebuah hotel Pontianak selama dua hari dalam rangka liburan ke Pontianak,” ujarnya.

Selain satu klip narkoba jenis shabu-shabu, polisi juga menyita satu set alat hisap (bong), satu buah korek api, satu buah pipet, satu buah pipa kaca, enam pil obat kuat, satu botol obat semprot (obat kuat), empat buah handphone berbagai merk, uang tunai 5 Ringgit Malaysia dua lembar, 1 Ringgit Malaysia 40 lembar, satu lembar 2 Ringgit Malaysia, satu lembar 100 Ringgit Malaysia, dan 19 lembar 50 Ringgit Malaysia.

Advertisement