Kesejahteraan Jurnalis Juga Harus Diperjuangkan!

Save Journalist. Foto:rakyatbersatu.com

BANDUNG – Para pewarta di kota kembang Bandung tak ketinggalan menggelar aksi Hari Buruh Internasional, Minggu (1/5/2016) dengan mengkritisi pertumbuhan industri media di Indonesia tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan jurnalis.

Aksi yang dilakukan Solidaritas Jurnalis Bandung di depan Gedung Sate,diikuti juga oleh tiga organisasi jurnalis yang ada di Bandung, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Wartawan Foto Bandung (WFB) , dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bandung.

Dilansir Pikiran Rakyat, Ketua WFB Djuli Pamungkas mengatakan, sampai saat ini masih banyak jurnalis yang menerima gaji di bawah UMK, tidak ada jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, dan hari tua.

Padahal, semua itu adalah syarat minimal yang harus diberikan pengusaha pada pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Aturan-aturan itu masih belum dipenuhi oleh perusahaan media, terutama untuk jurnalis kontrak, kontributor, koresponden, stringer atau ada juga yang istilahnya kemitraan,” tuturnya.

Mirisnya lagi, kasus ketenagakerjaan pekerja media selama 2015-2016 mengalami peningkatan, terutama kasus PHK sepihak. “Contohnya kasus Harian Semarang, Cakra TV, Tempo Inti Media, Bloomberg TV, serta Kompas Gramedia, dan berbagai kasus lainnya yang tidak dilaporkan,” Ketua PFI Bandung Aditya Herlambang Putra menambahkan.

Sementara itu Ketua AJI Bandung Adi Marsiela ikut menegaskan, semua pelanggaran oleh perusahaan media harus dihentikan. AJI mengajak semua jurnalis dan pekerja media lainnya berserikat. Survei AJI dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) menunjukkan, dari dua ribu perusahaan media di Indonesia, hanya terdapat 40 serikat pekerja media.

Adapun inti dari tuntutan para jurnalis tersebut adalah:

1. Pemilik atau jajaran manajemen media memberikan jaminan sosial bagi jurnalisnya.
2. Perusahaan media memberlakukan upah layak jurnalis di masing-masing daerah.!
3. Dinas Tenaga Kerja memberlakukan upah sektoral pekerja media.
4. Dinas Tenaga Kerja melakukan audit ketenagakerjaan pada perusahaan media.
5. Seluruh jurnalis sadar dan merintis pembentukan serikat pekerja di perusahaan tempatnya bekerja.

Semoga harapan tersebut bisa terwujud sehingga para jurnalis bisa lebih sejahtera, dan tuntutan pekerja lainnya pun demikian dapat terwujud, Selamat Hari Buruh!

Advertisement