JAKARTA – Sesuai dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, 20A, Pasal 21, dan Pasal 23 tentang Tugas DPR RI bidang Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Dalam bidang legislasi Komisi VIII DPR RI telah melakukan usulan terhadap revisi Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat agar masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mendukung upaya merevisi UU 23/2011 agar peran ganda Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dipisahkan.
“Terkait tata kelola akat yang saat ini dikelola Baznas berfungsi sebagai regulator harus terpisah dari operator untuk meminimalisir conflict of interest,” ucapnya
Selain itu, kami juga berharap agar peran organisasi zakat dalam mengelaborasi potensi yang ada pada semua Lembaga juga perlu ditingkatkan, agar dampak zakat lebih optimal dirasakan, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Selain itu perlu ada Penguatan Kelembagaan Baznas dan wewenang Baznas khususnya dalam pengumpulan potensi zakat di Indonesia.
Zakat sebagai salah satu nilai instrumental dalam ekonomi islam dapat menjadi instrumen dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat asalkan dikelola denga baik dan berbanding lurus dengan nilai instrumental ekonomi islam lainnya. Hal ini berarti menjadikan zakat sebagai bagian dari sumber dana jaminan sosial yang efketif juga dibutuhkan peran negara. Negara sebagai entitas yang mengatur segala masalah sosial perlu memberikan sebuah regulasi yang baik demi tercapainya pengelolaan potensi-potensi yang ada di masyarakat, disinilah pentingnya peran negara dalam mengatur pengelolaan zakat.
Oleh karena itu langkah penyempurnaan tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh DPR Bersama Pemerintah merupakan hal yang sangat tepat dan strategis. Tidak saja dilihat dari kepentingan politik kenegaraan melainkan pula kepentingan umat islam.
Selain itu, hal penting lain yang perlu ditingkatkan adalah peran serta masyarakat dalam pengawasan, pengumpulan dan pendisitribusian zakat agar lebih optimal khususnya sesuai dengan kaidah-kaidah syariat islam.





