YOGYAKARTA – Bagi warga Yogyakarta yang mengalami kekerasan seksual di kampus atau lembaga pendidikan lainnya bisa mengadu ke Lembaga perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan “Rifka Annisa” Yogyakarta.
Direktur “Rifka Annisa”, Suharti di Yogyakarta, Selasa (7/6/2016) menyatakan kesiapannya, “Rifka Annisa mendorong korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan untuk berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran atas kasus kekerasan yang dialaminya,” katanya.
Selama ini, berdasarkan pengalaman penanganan kasus di Rifka Annisa, kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan seringkali merupakan kasus kekerasan seksual yang melibatkan lebih dari satu korban.
Sayangnya hanya sedikit korban yang berani melaporkan kejadian yang dialami. Menurut Suharti penyebabnya antara lain karena posisi relasi kuasa yang tidak berimbang antara korban dan pelaku, proses hukum pidana yang panjang dan berat bagi korban dan keluarga, tekanan sosial atas nama menjaga nama baik institusi, serta stigma negatif bagi korban kekerasan seksual.
“Selain itu tidak ada mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan yang menjamin keamanan dan kerahasiaan korban,” kata dia.
Terkait kasus pelecahan seksual yang terjadi di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ramai diberitakan baru-baru ini, menurutnya ini bukan yang pertama dan satu-satunya yang melibatkan profesi pengajar atau staf di lingkungan pendidikan.
Suharti menyebutkan, sejak tahun 2000 hingga 2015, Rifka Annisa setidaknya telah menangani 214 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh oknum profesi dosen, guru, maupun staf akademik.
Menurut Suharti, minimnya kasus kekerasan seksual yang bisa dilanjutkan ke proses hukum disebabkan oleh lemahnya sistem dan penegakan hukum di antaranya terkait dengan pembuktian.
Maka, Rifka Annisa mendorong adanya mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kampus meliputi mekanisme pengaduan, pendampingan hukum, serta pendampingan psikologis bagi korban kekerasan.
Pengaduan terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus maupun lingkungan pendidikan lainnya, menurut dia, dapat diadukan ke Rifka Annisa melalui email pengaduanks@rifka-annisa.org serta hot line Rifka Annisa di 085100431298 dan 085799057765.
Rifka Annisa juga mendorong kampus-kampus di DIY bisa bergabung melalui gerakan di sosial media dengan tagar #SpeakNow, dan #AkhiriKekerasanSeksualDiKampus.





