
MUHAMMAD ARIS (20), tukang las pelaku perkosaan sembilan anak usia sekolah TK di Mojokerto, Jawa Timur dijatuhi hukuman kurungan 12 tahun, denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Yang baru pertama kali,Pengadilan Negeri setempat juga mengenakan hukuman pidana tambahan kebiri kimia pada Aris untuk mencegah, perilaku seks menyimpangnya tidak memakan korban lagi.
Aris yang mengaku melakukan perbuatannya sejak sekitar 2015, dicokok polisi Oktober tahun lalu. Aksi bejatnya dilakukan seusai pulang kerja dengan keliling kampung mencari mangsa. Korban anak-anak rata-rata di bawah enam tahun dibekap, kemudian diperkosa ditempat sepi.
Hukuman kebiri pada Aris menuai pro-kontra. Yang menentang menilai, hukuman tersebut melanggar HAM dan tidak menjamin bisa membuat efek jera, sebaliknya yang setuju berharap, hukuman kebiri bisa mencegah atau membuat kapok pelaku kejahatan seksual pada anak.
Vonis pidana kriminal termasuk kebiri kimia yang dikenakan Pengadilan Negeri Mojokerto sudah inkrah diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan tinggal menanti fatwa Mahkamah Agung.
Kebiri kimia, menurut dr spesialis andrologi RS Fatmawati, Jaksel, dr Nugroho Setiawan dilakukan melalui pemberian pil atau suntikan zat antiandrogen untuk mengurangi kadar hormon testoteron yang sebagian diproduksi sel leydig pada buah zakar.
Testosteron adalah hormon beragam fungsi, salah satunya untuk membangkitkan gairah seksual pria dan membantu penis ereksi sehingga masuknya zat antiandrogen dapat melemahkan atau mematikan gairah seksual.
Seperti obat-obatan kimia lainnya, pengaruh zat antiandrogen hanya sementara, ada batas waktu tergantung dosis penggunaannya. Efek sampingnya a.l. otot lemas, tulang keropos, kulit kering, rambut rontok serta bobot badan naik.
Koruptor Dihukum Ringan
Tindak seksual terhadap anak dan juga pelaku korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Bedanya, para pelaku rasuah yang menyengsarakan dan memiskinkan ratusan, bahkan jutaan orang serta merugikan negara acap kali dihukum ringan, padahal berdasarkan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi, perbuatan korupsi tertentu bisa dituntut hukuman mati.
Lebih parah lagi, bila terdakwa pedofili di depan kamera biasanya tertunduk malu, takut atau mungkin menyesali perbuatannya, pelaku korupsi tampil “PD”, kadang mengumbar senyum, melambai-lambaikan tangannya pada awak media bak selebriti.
KPK agaknya juga nyaris kehabisan akal, makin gencar melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pelaku rasuah makin nekat dengan ragam modus operandi yang terus dikembangkan.
Bayangkan saja, terstruktur, masif dan sistematisnya (TSM) tindak pidana korupsi, sejak 2004 sampai Juni 2019 paling tidak ada 254 anggota lembaga legislatif (DPR,DPRD, DPD) yang terjerat, 124 kepala daerah, 25 kepala lembaga/tingkat menteri dan 30-an lebih penegak hukum.
Walau mungkin agak tidak “nyambung”, wacana agar koruptor juga dikebiri perlu difikirkan, demi meringankan kerja KPK, tidak harus tiap hari melancarkan OTT. Siapa tahu “syahwat” koruptor memburu nikmat hasil rasuah bakal kendor.



