SUKABUMI – Kepala Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi Asep Suhendrawan mengatakan daerahnya akan menetapkan status siaga darurat bencana pada Desember 2018 hingga Mei 2019 mendatang.
Menurut Asep, upaya ini dilakukan agar penanganan bencana di lapangan bisa dilakukan dengan cepat.
Penetapan status itu merujuk pada data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Di mana lembaga tersebut memprediksi musim hujan akan berlangsung hingga Mei tahun depan.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status siaga bencana banjir dan longsor. Langkah ini diambil menyusul penetapan status serupa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
‘’Sukabumi telah menetapkan status siaga bencana banjir dan longsor,’’ ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, BPBD Kabupaten Sukabumi Maman Suherman, dikutip Republika.
Hal ini sesuai dengan SK Gubernur tetang siaga darurat banjir, longsor dan pergerakan tanah terhitung mulai 1 Nopember sampai dengan 31 Mei 2019.





