Lancar dan Aman Rayakan Natal dan Tahun Baru

JAKARTA – Persyaratan aturan perjalanan jarak jauh telah ditetapkan Kementerian Perhubungan sejak pertengahan tahun ini, di antaranya melalui Surat Edaran Menhub Nomor 84 Tahun 2022.

Sumber: @indonesiabaik.id

Advertisement