NIGERIA – Keputusan pengadilan yang mencabut larangan wanita memakai hijab di sekolah pemerintah negara bagian Lagos, disambut baik oleh kelompok Muslim di Nigeria.
Kelompok aktivis umat Islam di Nigeria, Muslim Rights Concern, MURIC, menyatakan keputusan pengadilan banding di Lagos sebagai suatu kemenangan aturan hukum.
Seperti dilansir dari BBC, Sabtu (23/7/2016), Hakim mengatakan larangan tersebut melanggar hak agama wanita Muslim, yang berarti membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah.
Sebelumnya Wanita dilarang memakai kerudung atau hijab karena bukan bagian dari seragam sekolah.
Terkait keputusan ini pemerintah negara bagian masih belum mengomentari apakah akan menerima keputusan atau mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, penduduk Nigeria terbagi rata antara warga Muslim dan Kristen dan secara umum masing-masing kelompok merupakan penganut agama yang setia.
Mayoritas Muslim tinggal di bagian utara sementara warga Kristen sebagian besar di daerah selatan namun warga di negara bagian Lagos merupakan campuran keduanya.
Pada bulan Juni, Mahkamah Tinggi di negara bagian Osun mencabut larangan wanita Muslim memakai jilbab. Hal tersebut menimbulkan ketegangan agama di kawasan itu dan sebagian pria Kristen menanggapinya dengan tuntutan agar diizinkan memakai jubah gereja ke sekolah.



