Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei

Ilustrasi Pemudik kembali ke Jakarta lewat stasiun KA Senen. Banyak di antara mereka merupakan wajah baru.

JAKARTA – Pemerintah menyatakan resmi melarang mudik lebaran 2021 karena akan berpotensi menaikan kasus covid-19.

Dengan demikian, masyarakat hanya mendapat satu hari cuti bersama saat Idulfitri 2021, yakni yang diberikan pada 12 Mei.

“Cuti bersama Idulfitri satu hari tetap tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir mengatakan larangan mudik berlaku untuk semua lapisan masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara, anggota TNI Polri, hingga karyawan swasta.

Namun, katanya, tak menutup kemungkinan akan ada pengecualian larangan mudik jika ada masyarakat yang tengah dihadapkan situasi genting atau mendesak dan tidak bisa ditunda.

“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya.

Muhadjir menyebut larangan mudik ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya berkaitan dengan tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid 19 setelah beberapa kali libur panjang.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 juga mengamini bahwa libur panjang kerap mengakibatkan lonjakan kasus positif virus corona. Mudik, jika diperbolehkan, juga berpotensi membuat kasus positif Covid-19 naik tajam.

Advertisement