Larangan Sholat Jumat di Jakarta Berstatus Zona Merah, Adzan Tetap Boleh Berkumandang

ilustrasi jaga jarak saat Salat/ Foto: Ayojakarta

JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang umat muslim menggelar Shalat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Riza menyebutkan hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang pengetatan di berbagai sektor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

Dia menyebut larangan Shalat Jumat berlaku hanya di zona merah COVID-19. “Iya untuk zona merah, diperbolehkan yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah,” ujar dia.

Namun demikian, Riza memastikan, kumandang azan tetap ada dan diperbolehkan. “Kalau azan boleh, azan tidak dilarang,” ucap dia, dikutip Antara.

 

Advertisement