JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad).
Kebijakan ini tertuang dalam surat Menteri PAN-RB Nomor B/22/M.SM.00.00/2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pembukaan seleksi ASN sebagai Komcad merupakan tindak lanjut permohonan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan terkait rekomendasi mengikuti Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komcad, serta mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang peran ASN sebagai Komcad dalam mendukung pertahanan negara.
Keikutsertaan ASN dalam pelatihan dasar kemiliteran dipandang sebagai bentuk nyata bela negara yang sejalan dengan nilai BerAKHLAK, Pancasila, dan UUD 1945, sekaligus mendukung penguatan sistem pertahanan nasional.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi ASN yang memenuhi syarat administrasi dan kompetensi.
ASN yang direkomendasikan dan lulus seleksi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 1,5 bulan atau 45 hari. Adapun syaratnya antara lain berusia 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminal dari Kepolisian.
Selama menjalani pelatihan, ASN tetap menerima gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan seperti saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, peserta juga memperoleh uang saku, perlengkapan lapangan, layanan kesehatan, serta jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Pelatihan Komcad memiliki bobot 300 jam pelajaran (JP) yang dapat dihitung sebagai pengembangan kompetensi ASN sesuai PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Dari sisi karier, keikutsertaan sebagai Komcad juga dapat menjadi pertimbangan positif dalam penilaian kinerja dan klasifikasi talenta ASN.





