PAPUA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay menilai tindakan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (16/8/2019) lalu oleh anggota ormas telah melanggar HAM.
“Kami mendesak Komnas HAM menginvestigasi kasus dugaan pelanggaran HAM karena telah terjadi pembiaran dari tindakan diskriminasi rasial yang dilakukan oknum TNI, Polri, Pol PP, dan ormas di Jatim terhadap mahasiswa Papua,” ujar Gobay.
Diketahui, insiden itu bermula dari beredarnya foto yang menunjukkan kerusakan tiang bendera merah putih di depan asrama. Sekelompok massa dari ormas yang merasa tak terima pun langsung mendatangi asrama tersebut.
Menurut Gobay, aturan tentang lambang negara sejatinya telah diatur dalam undang-undang. Jika terjadi perusakan, mestinya hal itu dilaporkan ke kepolisian.
“Sedangkan mereka tidak memastikan siapa pelakunya (perusakan) tapi langsung mendatangi asrama mahasiswa dan melakukan tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Gobay mendesak pemerintah provinsi Jawa Timur menerbitkan peraturan gubernur tentang jaminan perlindungan Orang Asli Papua (OAP) dari ancaman tindakan rasisme dan kekerasan. Tindakan para aparat dan ormas itu dinilai telah berlebihan.
“Prinsipnya, usulan ini bersifat desakan secara konstitusional sebab perlindungan, penghargaan, penghormatan, dan penegakan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” ucap Gobay, dilansir CNNIndonesia.com.
Ia juga meminta meminta agar pelaku pengepungan dan penyerangan asrama mahasiswa diproses hukum karena telah melakukan perusakan. Menurutnya, aparat kepolisian maupun TNI dapat langsung memecat anggotanya yang terbukti ikut terlibat dalam perusakan di asrama tersebut.
Sementara anggota ormas dan Satpol PP yang ikut melakukan perusakan, kata Gobay, menjadi tanggung jawab pemerintah kota Surabaya.
“Kami harap oknum anggota TNI dan polisi yang melakukan perusakan dapat diberi sanksi pemecatan tak hormat karena telah melanggar hukum,” tuturnya.





