Lebaran Tahun Ini, 3000 Napi di Banten Dapat Remisi

Ilustrasi

Banten– Seperti biasa, dalam rangka hari raya Idul Fitri pemerintah memberikan hremisi kepada narapidana di seluruh penjuru negeri. Untuk Provinsi Banten, lebaran kali ini napi yang memperoleh remisi berjumlah 3019 orang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Banten Eni Purwaningsih, menuturkan keputusan remisi sudah ditandatangani tertanggal 29 Juni 2016. Remisi ini diberikan kepada napi tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Pada pidana umum, remisi khusus biasa (15 hari-2 bulan) diberikan kepada 2.247 napi. Sementara untuk pidana khusus, remisi biasa (15 hari – 2 bulan) diberikan kepada 710 napi, dengan 3 tiga di antaranya langsung menghirup udara bebas.

“Dari ke 3.019 narapidana tersebut, 65 di antaranya sudah bisa keluar tahanan Lebaran ini,” kata Eni seperti dilaporkan JPNN, Jumat (1/7).

Khusus di Rutan Serang, lanjut dia, ada 156 napi yang dapat remisi. Sedangkan di Lapas Serang ada 152 napi yang dapat remisi.

Advertisement