
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Ketua I dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Ketua II dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tindakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 yang merupakan revisi kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Salinan perubahan ini dapat diakses melalui situs web jdi.setneg.go.id dan diterbitkan di Jakarta pada hari Jumat.
Perpres terbaru ini mengatur struktur jabatan dalam Gugus Tugas TPPO, termasuk penunjukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pusat.
Anggota Gugus Tugas Pusat termasuk para menteri dan kepala lembaga negara, seperti Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Selanjutnya, Presiden Jokowi juga mendirikan Sekretariat Gugus Tugas yang berada di bawah wewenang Polri dan dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
“Kepala Sekretariat akan memiliki tanggung jawab fungsional kepada Gugus Tugas Pusat dan tanggung jawab administratif kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Perpres No 49/2023.
Perpres Nomor 49/2023 ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 10 Agustus 2023 dan diumumkan pada hari yang sama. Perubahan pertama atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 1 April 2023.
Dalam Perpres Nomor 22/2021, struktur kepemimpinan Gugus Tugas Pusat TPPO telah ditetapkan, di mana Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menjabat sebagai Ketua I, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjabat sebagai Ketua II. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah diatur sebagai Ketua Harian dalam Perpres 22/2021.




