Mahfud Sebut Kasus Rocky Delik Aduan, Sementara Presiden Jokowi Tak Mau Mengadu

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat konferensi pers usai agenda Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa pihak istana belum berencana untuk mengambil tindakan hukum terhadap pernyataan Rocky Gerung mengenai Presiden Jokowi.

Mahfud mengatakan bahwa banyak akademisi dan aktivis yang bertanya tentang sikap pemerintah terhadap pernyataan Rocky tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.

“Pak Jokowi tidak ingin mengadukan, oleh karena itu kami berharap… ada banyak masukan dari akademisi dan aktivis bahwa kepala negara dilecehkan dan sebagainya, tapi ini adalah delik aduan dan saya tanya lingkungan istana belum memiliki rencana untuk mengadu,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Rabu (2/8/2023), dilansir dari cnnindonesia.com

Mahfud memberi contoh pengalaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan Zaenal Ma’arif pada tahun 2007 karena pernyataan yang menyebut SBY menikah sebelum masuk Akademi Militer (Akmil).

Dia mengatakan bahwa saat itu SBY mengajukan pengaduan dan yang diadukan dihukum. Namun, dalam kasus ini, Jokowi tidak ingin mengajukan pengaduan.

Meskipun merupakan delik aduan, Mahfud berpendapat bahwa kasus ini masih bisa berkembang dan diproses lebih lanjut.

“Tetapi, bisa saja delik ini berkembang karena orang sudah menganggap ini sebagai masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial, dan sebagainya. Bisa saja kasus ini berkembang ke bukan delik aduan,” kata Mahfud.

Sebelumnya, kelompok relawan yang mendukung Jokowi melaporkan dugaan penghinaan Rocky Gerung melalui pernyataan ‘Bajingan Tolol’ ke Bareskrim Polri pada Senin (31/7). Namun, laporan tersebut ditolak dan hanya dianggap sebagai aduan.

Tidak hanya itu, ada juga kelompok relawan lain yang melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas hal yang sama ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Laporan tersebut diterima dan langsung diproses pada hari itu juga dengan memeriksa pelapor serta dua saksi. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Rocky dan Refly dilaporkan karena dugaan pelanggaran pasal-pasal seperti pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, Presiden Jokowi enggan memberikan banyak komentar terkait kelompok relawannya yang melaporkan Rocky Gerung. Dia menanggapinya dengan santai ketika ditanya mengenai hal tersebut dan menyatakan hanya ingin fokus bekerja sebagai presiden.

“Itu hal-hal kecil, lah. Saya kerja saja,” ujar Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Advertisement