Malaysia Jatuhkan Dakwaan pada Doan atas Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Doan Thi Huong dikawal polisi/ Reuters

MALAYSIA – Jaksa penuntut Malaysia menjatuhkan dakwaan pembunuhan terhadap seorang wanita Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Jaksa mengatakan kepada pengadilan, sebagaimana dilansir Reuters, Senin (1/4/2019),  bahwa mereka mengajukan tawaran pengurangan biaya setelah menerima perwakilan dari kedutaan Vietnam dan pengacara wanita tersebut.

Doan Thi Huong (30), mengaku bersalah atas dakwaan alternatif, yang dijatuhi hukuman penjara hingga sepuluh tahun, hukuman keuangan atau cambuk.

Huong dituduh mengolesi wajah Kim Jong Nam dengan racun VX, senjata kimia yang mematikan, di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Jika dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan, dia akan menghadapi hukuman mati wajib.

Sebelumnya jaksa penuntut  membatalkan tuduhan pembunuhan terhadap Siti Aisyah, namun menolak melakukan hal yang sama untuk Huong, meskipun ada banding dari pemerintah Vietnam.

Tahun lalu, seorang hakim meminta Huong dan Siti Aisyah untuk memasuki pertahanan mereka, dengan mengatakan ada bukti bahwa para wanita dan empat pria Korea Utara adalah bagian dari “konspirasi yang direncanakan dengan baik” untuk membunuh saudara kandung Kim Jong Un.

Pengacara mengatakan mereka berddua berpikir jika perintah tersebut adalah bagian dari acara reality show dan tidak tahu untuk meracuni Kim Jong Nam.

Advertisement