Jepang beri ganti rugi berupa pampasan perang. Bentuknya adalah kehadiran Hotel Indonesia, Hotel Pelabuhan Ratu, Hotel Ambarukmo (Yogya), dan Hotel Sanur. Nilainya belumlah sepadan dengan nilai kerugian penjajahan Jepang meski “hanya” 3,5 tahun. Itu terjadi pada pemerintahan Presiden Soekarno.
Baru-baru ini, beberapa eksponen dalam negeri Indonesia dan luar negeri menggelar pengadilan di Negeri Belanda. Pengadilan tersebut ingin menjatuhkan “vonis” bahwa jatuhnya korban besar setelah G-30-S/PKI 1965 adalah kejahatan pelanggaran HAM besar.
Proses pengadilan itu tentu saja menimbulkan pro dan kontra. Sebagian masyarkat Indonesia mengritik mengapa pemerintah Belanda membolehkan sidang pengadilan tentang Indonesia di halaman rumahnya? Rupanya di sana bermarkas lembaga internasional yang berkaitan dengan HAM. Kritik yang searah menyebutkan mengapa sekelompok orang Indonesia tega menampar wajahnya sendiri? Pendapat yang sebaliknya bisa terjadi.
Ada yang mengusulkan, bagaimana kalau Indonesia mengadili Belanda atas kesalahan dan kejahatannya menjajah Nusantara? Lama penjajahan masing-masing daerah berbeda. Terjadi kesalahan di tengah masyarakat yang perlu dikoreksi. Seolah seluruh wilayah Nusantara (Hindia Belanda) mengalami penjajahan Belanda selama 350 tahun. Menurut kenyataan, hanya Jawa, Sumatera, dan Maluku yang masing-masing mengalami penjajahan lebih 300 tahun itu. Daerah-daerah lain, bahkan ada yang baru mengalami penjajahan 50 tahunan.
Namun, kerugian sudah bertumpuk-tumpuk. Kerugian terbesar adalah dalam dunia pendidikan. Selama penjajahan bangsa pribumi tidak diberi pendidikan yang selayaknya. Kesadaran kalangan ethik di Belanda sendiri datang terlambat untuk membela martabat pribumi Hindia Belanda. Satu tujuan pembodohan itu adalah pribumi supaya tetap mudah dibohongi.
Belanda datang untuk berdagang dengan menggunakan segala macam cara. Pelabuhan dan barang dagangan dimonopoli. Perusahaan (kongsi) dagang VOC yang kurang lebih berusia 100 tahun (1602-1798) boleh bikin uang, membentuk tentara. Di kalangan pribumi tentara bikinan VOC disebut kumpeni atau kompeni, berasal kata dari compagnie. Bak negara, VOC juga boleh berhubungan atau berunding dengan negara lain.
Lebih daripada itu, dengan kekuatan sedikit Belanda mengalahkan kekuatan besar. Diberlakukan politik belah bambu. Yang satu diangkat, yang lain diinjak. Politik pecah belah meraja lela. Dengan cara yang demikan, kompeni merasa sebagai raja diraja. Apa yang mereka maui akan didapat.
Dalam perselisihan kerajaan-kerajaan, kompeni membela yang kuat. Kerajaan yang kuat diikat dengan perjanjian. Kompeni mau membela, jika menang harus mendapatkan kekuasaan atas pelabuhan atau tanah-tanah yang subur. Kerajaan Jawa Mataram dipecah tiga, menjadi kesultanan, kesunanan, dan mangkunegaran.
Pada 1798 VOC dibubarkan sebab negara Belanda diduduki Napoleon Bonaparte. Biaya yang besar, korupsi di mana-mana, perdagangan turun, perang dengan pribumi ternyata mahal. Begitu VOC bubar lalu asetnya dialihkan kepada negara.
Kekuasaan negara tidak lebih baik daripada penjajah kongsi perusahaan. Kesadaran akan nasionalisme ditumpas. Penjajahan Jepang menyadarkan para pemuda terdidik antara lain bahwa Belanda dengan mudah dapat dikalahkan.
Masa peralihan yang pendek membikin bangsa Indonesia bangkit. Persekutuan Jerman-Italia-Jepang dikalahkan Sekutu (Amerika Serikat dkk). Belanda masuk kembali ke Nusantara dengan membonceng Sekutu, mendapat perlawanan di mana-mana. Kemerdekaan harus direbut tidak metunggu pemberian pihak lain.
Jepang kalah perang membayar pampasan perang. Belanda yang terusir hanya memberi bantuan beberapa keping uang untuk beberapa janda korban perang yang masih hidup. Pemberian itu tidak menghitung kerugian Nusantara dan tidak menunjukkan harkat pemberinya. (**)



