LAMPUNG – Bupati Lampung Selatan menetapkan status masa tanggap darurat di wilayahnya diperpanjang mulai 30 Desember 2018 hingga 5 Januari 2019.
Sebelumnya, pasca dditerjag tsunami, masa tanggap darurat ditetapakn pada 23-29 Desember 2018.
Berdasarkan SK keputusan yang ditetapkan, yang diterima KBK, Minggu (30/12/2018), perpanjangan dapat diperpanjang lagi atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan.
Masa darurat diperpanjang dengan memperhatikan surat Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang meningkatkan status Gunung Anak Krakatau menjadi siaga, karena terdapat potensi bencana erupsi Anak Krakatau yang dapat menyebabkan gelombang tinggi di sekitar kawasan Anak Krakatau.





