Mendorong Sinergisitas Lembaga Sosial

Banyak lembaga sosial muncul dan tumbuh di Sumatera Barat. Baik melalui program pemerintah maupun lahir dari inisiatif publik. Tujuan aktivitasnya adalah mengurangi dan mengentaskan kemiskin. Satu sisi ini sangat positif. Di sisi lain banyaknya program atau lembaga sosial ini bisa jadi berkontribusi melestarikan kemiskinan itu sendiri. Jika satu sama lainnya tidak bersinergi.

Mengapa demikian? Pengalaman saya beberapa waktu lalu. Sebuah lembaga pengelola zakat mengundang saya pada acara penyaluran dana penghimpunannya. Penyaluran berupa uang tunai dan bantuan peralatan usaha. Ratusan orang dikumpulkan di tempat itu. Seorang pengurusnya mengatakan kepada saya, ada di antara mustahik (penerima zakat) itu yang mendapatkan empat kali bantuan dalam setahun. Jika si mustahiknya lihai dan pandai.

Jika begitu faktanya, maka si mustahik yang merupakan orang miskin ini, bisa mendapat belasan kali bantuan dari lembaga yang berbeda dalam setahun. Jika ia warga kota Padang misalnya, dia bisa mendapatkan bantuan dari Baznas Propinsi Sumatera Barat, Baznas Kota Padang, Dompet Dhuafa Singgalang, PKPU, Rumah Zakat, LAZ PT. Semen Padang, lembaga pengelola zakat perbankan dan perusahaan, dapat bantuan CSR, berbagai macam program pemerintah seperti Jamkesmas/BPJS, bantuan BOS di sekolah, kredit usaha rakyat, tambah lagi santunan dari mesjid, bantuan personal orang dan lain sebagainya.

Bagi orang yang bermental betah miskin, jangan-jangan ini menjadi pemicunya. Karena dengan meminta-minta penghasilannya bisa lebih besar dari seorang karyawan.

Selama ini banyak sekali kegiatan sosial dan program yang bertujuan pengentasan kemiskinan, tapi mengapa jumlah orang miskin tidak signifikan berkurang?

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk miskin di Sumbar pada Maret 2015 mencapai 379.609 jiwa, atau bertambah 24.871 orang dibandingkan September 2014. Lebih dari dua per tiga, atau 68,91 persen, penduduk miskin tersebut tinggal di perdesaan.

Secara keseluruhan persentase penduduk miskin di Sumbar mengalami kenaikan dari 6,89 persen pada September 2014 menjadi 7,31 persen pada Maret 2015. Garis kemiskinan merupakan rata-rata pengeluaran per kapita perbulan yang digunakan untuk mengklasifikasikan penduduk ke dalam golongan miskin atau tidak miskin. Garis kemiskinan yang digunakan untuk menghitung penduduk miskin pada Maret 2015 adalah Rp384.277 per kapita per bulan.

Kita akui dan apresiasi kinerja Irwan Prayitno lima tahun pada periode pertama sebagai Gubernur dalam hal pengurangan kemiskinan. Tahun 2010 awal kepemimpinannya tingkat kemiskinan mencapai 9,50 persen, pada 2014 turun ke angka 6,89 persen. Namun fluktuatif kemiskinan kembali terjadi di tahun 2015.

Kemiskinan memiliki banyak rupa. setiap orang bisa melihat kemiskinan dalam bentuk yang berbeda, sehingga gambaran yang dibayangkan oleh masing-masing orang bisa berbeda juga. Definisi yang paling umum digunakan untuk menjelaskan kemiskinan adalah definisi moneter, yakni jumlah minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta mempertahankan kehidupan manusia.

Secara konseptual, pengukuran kemiskinan dengan pendekatan level pendapatan berangkat dari pemahaman dasar bahwa manusia memiliki sejumlah kebutuhan fisik seperti pangan dan non pangan. Asumsi yang digunakan adalah bahwa ketidakmampuan memenuhi kebutuhan tersebut sangat terkait dengan tingkat pendapatan, yang dipandang sebagai ukuran mutlak.

Jumlah pendapatan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut dikenal dengan istilah garis kemiskinan atau poverty line income (PLI). Kemiskinan terjadi apabila seseorang memiliki pendapatan di bawah garis kemiskinan. Dalam perkembangannya kemiskinan tidak hanya dilihat lagi dengan pendekatan moneter, tapi juga pendekatan kemampuan.

Pendekatan kemampuan (capability approach) menyatakan kemiskinan harus dipandang sebagai hilangnya kemampuan dasar manusia untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan bukan sekedar masalah rendahnya pendapatan. Ada faktor lain dilihat seperti angka harapan hidup, tingkat buta huruf, kematian bayi dan lain sebagainya.

Jika kemiskinan berdiri sendiri, maka penanganannya harus secara kolektif. Tak bisa berjalan sendiri-sendiri oleh lembaga yang concern terhadap masalah ini. Jika tak ingin membuang garam ke laut, dan memeliharanya tetap tumbuh dan berkembang. Maka peran lembaga sosial harus dievaluasi lagi agar mampu berkontribusi nyata.

Akar kemiskinan tak akan tuntas jika pendekatan penyelesaiannya dengan charity atau bantuan langsung. Sampai kapan akan bisa bertahan? Dan berapa banyak dana yang akan bisa dibagikan? Apalagi jika kemudian merespon kemiskinan sebagai bagian dari hanya sekedar brand kelembagaan.

Di antara lembaga sosial (lembaga zakat publik atau pemerintah) semangat kompetitif juga terjadi, baik dalam hal menghimpun dana publik (marketing zakat) dan pendayagunaan. Ini diatur juga dalam Undang-undang 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurut penelitian IPB dan Baznas RI potensi zakat Indonesia tahun 2015 mencapai 217 triliun. Potensi zakat Sumatera Barat menurut Indonesian Zakat and Development Report (IZDR) tahun 2012 mencapai Rp1,7 triliun. Lebih seperempat APBD Sumbar tahun 2016 yang berjumlah Rp4,5 triliun.

Dari potensi sebesarnya itu, tergali tahun 2015 baru sebesar Rp. 90 miliar melalui Baznasprov dan kabupaten/kota berdasarkan data dari Kasi Zakat Kemenag Sumbar. Melalui lembaga amil zakat publik/swasta, belum didapatkan data pasti, tapi menurut asumsi saya maksimal Rp. 20 miliar. Dompet Dhuafa Singgalang tahun lalu penghimpunannya sebesar Rp. 2,5 miliar.

Tantangan lembaga sosial/lembaga pengelola zakat adalah sinergisitas. Jika berkompetisi dalam marketing, maka harus bersinergi/berjamaah/terintegrasi dalam hal mendayagunakan dana yang dihimpun tersebut.

Social mapping dan peta kemiskinan harus disepakati bersama. Pembagian tugas dan wilayah respon harus dilakukan dengan strategi mengepung kemiskinan. Database mustahik terintegrasi agar tak double intervensi.

Agar kemiskinan bisa teratasi dan terentaskan makan pendekatan program paling efektif adalah pemberdayaan terutama di bidang ekonomi. Pemberdayaan mengacu pada kata “empowernment” yang berarti memberi daya, memberi ”power”, kuasa, kekuatan, kepada pihak yang kurang berdaya.

Masyarakat berdaya adalah masyarakat yang tahu, mengerti, faham termotivasi, berkesempatan, memanfaatkan peluang, berenergi, mampu bekerjasama, tahu berbagai alternatif, mampu mengambil keputusan, berani mengambil resiko, mampu mencari dan menangkap informasi dan mampu bertindak sesuai dengan situasi. Pemberdayaan merupakan cara mendidik mental dari meminta jadi mandiri.

Kunci sukses keberhasilan pemberdayaan adalah pendampingan. Ini juga yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam berbagai program pengentasan kemiskinan. Minimnya pendampingan secara konsisten dalam intervensi kemiskinan adalah di antara penyebab tak berkurangnya masyarkat miskin yang telah mendapatkan program.

Di Propinsi Sumatera Barat ada Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) yang diketuai oleh Ibu Nevi Irwan Prayitno. Melalui LKKS ini bisa menjadi wadah bersinergi berbagai lembaga sosial di Sumbar.

Selain punya jaringan lembaga sosial daerah, LKKS juga punya hubungan vertikal ke Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan (DNIKS). Secara nasional juga bisa membantu program pemerintah mengurangi kemiskinan. (*)

*) Musfi Yendra
Pegiat Sosial Sumbar

Advertisement