Menggauli Pancasila dan UUD 45

Garuda Pancasila. Foto:Ist

Berbicara tentang Pancasila dan UUD 1945 di era reformasi bisa  dianggap omong tentang barang usang atau “jadul” (jaman dulu).  Padahal, Pancasila dan UUD 1945 adalah dasar falsafah dan sumber segala sumber undang-undang dan peraturan yang mengatur hampir seluruh perikehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di Republik Indonesia.

Kebetulan, yang masih suka berbicara tentang Pancasila dan UUD 45 adalah orang-orang tua, lansia dan pensiunan PNS dan TNI/Polri, termasuk dan terutama yang bergabung dalam Gerakan Pemantapan Pancasila (GGP) yang dipimpin Jenderal (Purn) Try Sutrisno, mantan Panglima ABRI dan Wakil Presiden RI jaman Orba. Karena dianggap “jadul”, banyak pemuda  kini mungkin malu untuk diskusi tentang dua isyu penting itu.

“Reformasi adalah tuntutan sejarah, tuntutan akan kehidupan yang demokrasi, koreksi terhadap Orde Baru, (se) suatu yang patut kita dukung,” demikian tertulis dalam booklet (buku kecil) terbitan GPP bertarikh 14 Agustus, 2015. Pernyataan itu sebuah pengakuan dosa?  Jangan keburu menyimpulkan begitu, karena kalimat itu masih ada sambungannya: “Lima belas tahun berjalan sudah, suatu kurun waktu yang cukup untuk menilai apakah reformasi masih dalam trek yang benar atau bergeser dari arah semula.”

Pengakuan  dan pertanyaan (gugatan) itu tersurat dalam pendahuluan. Lebih lanjut, tertulis: Reformasi telah membawa kemajuan dan perubahan besar di negeri ini, terutama suasana bebas yang luar biasa serta kemajuan ekonomi yang tinggi dihadapkan pada situasi ekonomi yang lesu. Pernyataan itu bernada pujian, tapi jangan dulu “GR” (gede rasa), sebelum membaca kesimpulan yang bernada sebaliknya.

“Reformasi telah memberi peluang liberalisme mewarnai kehidupan bangsa dan negara. Demikian pula UUD 2002 (hasil perubahan) yang liberalistis telah membawa perubahan besar di negeri ini, terutama dalam sistem Pemerintahan-Negara. Kedua hal tersebut di atas telah membuat keadaan semakin jauh dari cita-cita merdeka,” demikian tertulis.

Oleh karena itu, untuk memperbaiki keadaan bangsa dan negara, “kita harus kembali ke ideologi sendiri, yaitu Pancasila, dan kembali ke sistem sendiri, yaitu sistem MPR (demokrasi perwakilan) dengan mengkaji ulang perubahan UUD 1945,” tulis kesimpulan itu.

Beberapa  kali saya diundang ke pertemuan GPP. Kesan saya, GPP adalah gerakan orang tua, kelompok nostalgia, para mantan pejabat Orba, pendukung Presiden Suharto, yang berkuasa terus menerus selama 32 tahun.

Sekjen GPP, Mayjen (purn) Saiful Sulun, menerima usul saya agar generasi muda dilibatkan dalam  GPP. Namun, saya lihat masih terbatas  pada mantan pemuda anggota organisasi pendukung Orba dan atau keluarganya. Saya belum melihat mantan pemuda pro-reformasi 1998 dan generasi muda kini,  penikmat kebebasan berkat reformasi.

Gugatan GPP itu patut didukung, karena tujuan proklamasi kemerdekaan  RI 17 Agutus 1945 dan  gerakan reformasi belum terwujud. Prof. Dr. Subroto, ekonom Orba, memprediksi tujuan Indonesia Raya Sejahtera, yakni masyarakat adil makmur berdasar Pancasila, baru akan terwujud pada 2045, ketika RI berusia 100 tahun. Syaratnya, ekonomi harus tumbuh 7 persen per tahun, jurang antara minioitas kaya dan mayoritas miskin harus diatasi atau NKRI  bubar.

Bergabung dengan GPP atau organisasi lain yang bertujuan serupa, saya pikir, perlu agar kita dapat “menggauli” (mengupas tuntas) Pancasila dan UUD 45 secara intens melalui diskusi intelektual yang  bebas sesuai tuntutan reformasi. Tidak boleh “pokoknya harus begini” ala militer Orba seperti dalam P4.

Advertisement