Islam memiliki instrumen ekonomi yang kuat. Wakaf di antaranya. Karena bersifat produktif. Dalam sejarahnya, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena disyariatkan setelah Nabi pindah ke Madinah pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf.
Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW yakni wakaf milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW”.
Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah. Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf ialah Umar bin Khatab.
Wakaf terus berkembang pada zaman khalifah dan sahabat. Banyak di antara mereka yang memawakafkan hartanya, terutama berupa tanah yang ditanami kurma dan kemudian hasilnya digunakan membantu fakir miskin.
Di antara aset wakaf yang disebut dalam sejarah Islam adalah tujuh kebun kurma Rosul di Madinah diantaranya ialah kebun A’raf Shafiyah, Dalaldan Barqah. Tanah Khaibar yang diperoleh Umar. Kebun Bairaha milik Abu Thalhah.
Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Makkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Makkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ad bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan Dar Al-Anshar.
Ada juga wakaf perkebunan Mukhairik. Muhairik adalah seorang sahabat yang meninggal di Perang Uhud yang meninggalkan kebun. Wakaf terus berkembang pada pemerintahan Harun Ar-Rasyid, dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah.
Pada masa dinasti Umayyah yang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar Al-Hadramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abd Malik. Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya di bawah pengawasan hakim.
Pada masa dinasti Abbasiyah di Mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, di mana hamper semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh Negara dan menjadi milik Negara (baitul mal).
Ketika Shalahuddin Al-Ayyubi memerintah Mesir, maka ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik Negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleh dinasti Fathimiyah sebelumnya, meskipun secara fiqh Islam hukum mewakafkan harta baitulmal masih berbeda pendapat di antara para ulama.
Hingga tahun 1287 H dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut di Negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan dipraktikkan sampai sekarang.
Esensi wakaf adalah ekonomi produktif. Profit oriented. Nilai dasarnya tak boleh berkurang apalagi habis. Berbeda dengan zakat yang harus disalurkan habis. Pendayagunaan zakat memenuhi kebutuhan dasar delapan asnaf.
Di Indonesia wakaf belum dikelola secara maksimal dan profesional. Kalaupun ada lembaga-lembaga wakaf, tapi belum mampu menggali potensinya dalam jumlah maksimal. Isu wakaf masih tertinggal dibanding pengelolaan zakat.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat, aset wakaf uang yang sudah terkumpul di Indonesia per Desember 2013 baru mencapai Rp 145,8 M. Sedangkan potensi wakaf uang sebesar Rp 120 triliun per tahun.
Menurut data yang dihimpun Departemen Agama RI, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.686.536.656, 68 meter persegi atau 268.653,67 hektar. Data Kemenag RI Maret 2016 di Sumatera Barat terdapat tanah wakaf seluas 212.212.380 M2.
Ini merupakan harta wakaf terbesar di dunia. Sayangnya, tanah wakaf tersebut sebagian besar baru dimanfaatkan untuk kesejahteraan masjid, kuburan, panti asuhan, dan sarana pendidikan.
Dan hanya sebagian kecil yang dikelola ke arah lebih produktif. Harta wakaf lebih banyak bersifat diam (77%) daripada yang menghasilkan atau produktif (23%).
Tantangan besar umat Islam saat ini adalah perpindahan kepemilikan aset. Seperti tanah dan bangunan produktif. Banyak lahan-lahan tidak produktif sehingga dijual ke pemilik modal dengan harga murah.
Setelah berpindah tangan, akan menjadi lahan industri, tambang atau perumahan yang hasilnya hanya dikuasasi sejumlah orang. Akibatnya umat Islam sendiri hanya menjadi pekerja kasar bahkan penonton di negerinya yang kaya.
Saya khawatir jika umat tidak sadar, akan menjadi ironi di negara yang mayoritas Islam ini. Bisa-bisa anak cucu kita hanya menumpang hidup di tanah sendiri. Sementara kita masih ribut soal-soal kecil, orang lain sudah menguasai tanah dan isinya.
Lembaga-lembaga Islam saatnya berbenah memenej potensi wakaf yang besar ini agar kemudian kemanfaatannya dan keberlangsungan kepemilikannya tetap menjadi kekuatan umat. Angka potensi Rp.120 triliun itu jika tergali, bisa menjadi modal besar investasi. (*
Musfi Yendra
Pembina Dompet Dhuafa Singgalang




