STOCKHOLM – Seseorang warga Swedia menghina umat Islam melalui akun media sosialnya dikenakan denda oleh pengadilan sebesar 7.500 Krona (sekitar 750 Euro), Kamis (19/4/2018).
Menurut berita dari Stasiun TV Pemerintah Swedia SVT, seorang warga asal Swedia dari kota Norkoping menyebarkan sebuah tulisan lewat akun media sosialnya, “Pulangkan semua Muslim ke tempat asal mereka, mereka adalah parasit untuk yang lain.”
Hal itu dilaporkan warga Swedia yang lain ke pengadilan dan ia didakwa dan divonis bersalah oleh pengadilan Kota Norkoping karena telah melakukan “kejahatan kebencian” terhadap umat Islam.
Pengadilan itu sempat mengubah hukuman untuknya dari 90 hari penjara menjadi denda sekitar 750 Euro.
Berbicara kepada SVT, jaksa yang menangani kasus itu, Michael Forsberg mengatakan bahwa kejahatan kebencian seperti itu semakin meningkat di media sosial.
Forsberg menyebut bahwa kejahatan melalui akun palsu di media sosial ini telah mencapai tingkat yang “mengerikan” sehingga untuk mengidentifikasi dan menangkap seorang pelaku polisi perlu menghabiskan waktu berhari-hari. – AANews