MALAYSIA – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di negeri orangharus menerima nasib untuk tidak dipulangkan jika ia meninggal di negara manapun.
Seperti diinformasikan Koordinator Migrant Care Malaysia Alex Ong, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal atas nama Miranti akhirnya terpaksa dimakamkan di Kelang, Malaysia, karena tak mendapatkan pengakuan ahli waris.
Selain itu, jenazah mereka yang meninggal di Malaysia harus melalui proses yang lama.
Pihak Kedutaan Besar RI (KBRI) pun sudah mencari alamat Miranti di kota Medan seperti yang tertera di paspor.
’’Mereka sudah meminta tolong agar kepolisian melacak asal Miranti. Tapi, saat pihak otoritas setempat datang ke alamat di paspor, tidak ada yang dikenal. Ditunggu sampai tiga bulan pun tidak ada ahli waris yang meminta jenazah,’’ jelasnya, dikutip dari Jawapos, Senin (20/6/2016).
Tidak ditemukannya keluarga korban dan asal usul yang jelas membuat pihak Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahmah yang menangani jenazah, tokoh ulama setempat, dan Migrant Care dan komunitas masyarakat Indonesia akhirnya memutuskan memakamkan almarhum di Kelang.
Kasus Miranti bukanlah satu-satunya, ’’Ini bukan satu-satunya kasus. Kami mendapatkan informasi jenazah lain di RS yang sama. Jenazah ini juga tidak dituntut oleh ahli waris,’’ jelasnya.
Dia menerangkan, satu-satunya melacak ahli waris terhadap jenazah WNI ilegal adalah dengan menanyakan ke teman pergaulan. Namun, tak jarang juga dimana alhmarhum tak punya teman dekat di Malaysia.
Sedangkan, mereka disalurkan oleh pelaku trafficking yang sudah tentu memalsukan identitas mereka.
’’Ada satu lagi jenazah yang tidak dituntut dan tidak punya identitas jelas. Dia sudah di peti simpan jenazah lebih dari enam bulan. Tidak ada informasi nama, alamat, atau agama. Kami jadi tidak tahu bagaimana menangani pemakamannya,’’ ungkapnya





