
MENTERI Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepulangnya dari Honolulu, Hawai, AS di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rabu pukul 01.23 WIB dini hari.
“Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, namun ia mengaku belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan Edhy.
Sementara Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron juga mengamini penangkapan menteri KKP dan isterinya dan anggo keluarga lainnya serta beberapa pejabat kementerian tersebut, namun ia tidak merinci jumlah pasti dan hanya menyebutkan penangkapan terkait dugaan korupsi ekspor benur atau benih lobster.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan, “ ujar Ghufron seraya meminta awak pers bersabar sampai pihaknya menyampaikan keterangan resmi dijadwalkan sore ini (Rabu, 25/11).
Edhy yang menjabat menteri KKP dalam kabinet Presiden Jokowi II menggantikan Susi Pudjiastuti, melakukan langkah kontroversial dengan membatalkan sejumlah kebijakan pendahulunya yang dinilai publik pro-nelayan dan pembangunan perikanan berkesinambungan.
Upaya Susi mendorong budidaya lobster demi kesinambungan dan kelestarian serta peningkatan nilai tambah komoditi ekspor tersebut menjadi buyar, setelah begitu menjabat, Edhy langsung membuka kembali keran ekspor benur.
Juga dengan dalih untuk meningkatkan pendapatan nelayan yang terhambat usahanya akibat larangan ekspor benur, ia memberikan izin pada 30 eksportir benur yang penunjukanya juga memicu kecurigaan adanya praktek KKN karena dinilai tidak transparan. Sebagian eksportir bahkan diketahui baru mendapatkan akte pendirian perusahaan beberapa bulan lalu.
Selain nilai tambahnya yang rendah, harga benur cuma sekitar Rp7.000 per ekor dibandingkan dengan sekilo lobster dewasa yang bisa mencapai Rp600.000 per kilo, ekspor benur tanpa kendali juga bisa membuat hasil laut tersebut punah.
Kebijakan Susi lainnya yang dianulir oleh Edhy yakni larangan penggunaan cantrang yang dianggap merusak lingkungan, pembatasan ukuran kapal penangkap ikan maksimal 150 GT untuk menghindari penangkapan berlebihan dan penenggelaman kapal penangkap ikan illegal.



