Mitos Larangan Menikah di Bulan Maulid, Ini Penjelasan Menurut Islam

JAKARTA – Rabiul Awal, juga dikenal sebagai Bulan Maulid, memiliki makna khusus bagi umat Islam karena merayakan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Banyak umat Islam yang memilih untuk melangsungkan pernikahan selama bulan ini sebagai bagian dari kegiatan perayaan.

Namun, ada mitos yang beredar yang mengatakan bahwa menikah di bulan Maulid dapat membawa kesialan atau malapetaka. Penting untuk dicatat bahwa mitos ini tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.

Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Menikah adalah cara yang dianjurkan untuk memenuhi kebutuhan alami manusia dan menjaga kehormatan diri.

Tidak ada larangan dalam agama Islam untuk menikah di bulan Maulid atau bulan lainnya. Semua bulan dalam kalender Hijriah dianggap baik untuk pernikahan, selama niatnya baik dan pernikahan dijalankan sesuai aturan Islam.

Sebenarnya, menikah di bulan Maulid bisa dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap Nabi Muhammad SAW, karena pernikahan adalah salah satu sunnah yang dianut oleh beliau. Rasulullah SAW bersabda:

النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ

Artinya: “Nikah adalah sunahku, barang siapa yang tidak mengikuti sunahku, maka ia bukan bagian dariku.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Jadi, tidak perlu khawatir untuk menikah di bulan Maulid. Menikah di bulan ini tetap dibolehkan dan tidak akan mendatangkan kesialan atau malapetaka.

Hal ini sebagaimana dalam penjelasan kitab Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad, halaman 206 berikut;

مسألة: إذا سأل رجل آخر: هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة؟ فلا يحتاج إلى جواب، لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجراً بليغاً، فلا عبرة بمن يفعله، وذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله، ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا، والمؤثر هو الله عز وجل، فهذا عندي لا بأس به، وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات،

Artinya: “Suatu permasalahan: apabila seorang bertanya kepada orang lain apakah malam ini atau hari ini layak untuk mengadakan akad atau pindah rumah? Maka dia tidak diperkenankan untuk menjawabnya.

Hal ini karena syariat melarang untuk meyakini perkara itu dan sangat menentang untuk meyakini yang demikian. Maka tidak ada pandangan sedikit pun bagi seorang yang melakukannya.

Ibnul Farkah menyebutkan dari Imam Syafi’i bahwasanya apabila ahli ilmu perbintangan berkata kemudian dia meyakini bahwa yang memberi pengaruh hanya Allah semata akan tetapi Allah menjalankan suatu kebiasaan bahwasanya hari baik terjadi di waktu yang demikian dan yang memberikan efek adalah Allah maka hal ini menurut beliau tidak masalah. karena yang dilarang apabila meyakini bahwa yang memberi pengaruh adalah ahli perbintangan dan makhluk.”

Sumber: Kemenag

Advertisement