MUI Keluarkan Fatwa, Muslim di Zona Berpotensi Tinggi Corona Boleh Tidak Shalat Jumat

Ilustrasi

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa membolehkan umat Islam yang tinggal di daerah berpotensi tinggi terjangkit virus corona atau Covid-19 untuk tidak menggelar salat Jumat.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF menjelaskan MUI mengeluarkan fatwa itu mengingat peyebarang virus corona yang begitu cepat.

“Salah satu poin fatwanya adalah dalam kondisi penyebaran corona demikian rupa, masif, tidak terkendali, di satu daerah, satu kawasan, maka salat Jumat itu bukan hanya dibolehkan tidak dilaksanakan, tapi justru dilarang untuk dilaksanakan dan menggantinya dengan salat zuhur di tempat tinggal masing-masing,” kata Hasanuddin.

Selain itu, lanjut Hasanuddin, umat Muslim di daerah rawan penularan Covid-19 dibolehkan tidak salat berjamaah lima waktu di masjid atau tempat umum lainnya. Sedangkan umat Islam di wilayah berpotensi rendah terinfeksi virus Covid-19 wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.

“Termasuk dalam fatwa itu adalah pelaksanaan salat Id, salat Tarawih. Pokoknya kerumunan jamaah, orang banyak lah. Ibadah yang dilakukan dalam jamaah banyak itu bisa ditunda sementara,” ujar Hasanuddin, dilansir VOAIndonesia.

Komisi Fatwa MUI juga mengimbau umat untuk mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri, dan rajin mencuci tangan.

 

Advertisement