JAKARTA – Mungkin masih banyak orang yang beranggapan bahwa wakaf hanya dapat dilakukan oleh seorang muslim yang sehat secara jasmani dan rohani. Bahkan, banyak juga yang mencibir dan memberi stigma bahwa orang nonmuslim tidak diizinkan untuk berwakaf karena mereka bukan muslim.
Namun, tahukah Anda bahwa anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Tidak ada hadis yang menyebutkan bahwa wakaf hanya dapat dilakukan oleh seorang muslim.
Selain itu, banyak juga yang mengasumsikan bahwa jika seorang nonmuslim mewakafkan hartanya untuk kepentingan umat Islam, maka wakaf yang diterima menjadi tidak halal. Apakah itu benar?
Ada yang berpendapat bahwa selama tujuan wakaf adalah untuk kepentingan umat, maka keyakinan seseorang tidak diperhitungkan sama sekali.
Beberapa ulama yang mengikuti mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat terkait polemik ini. Sebelum membahasnya, perlu ditekankan bahwa ada empat syarat utama dalam berwakaf, yaitu: harta yang diwakafkan (mauquf), penerima wakaf (mauquf alaih), pernyataan wakaf (shigah), dan pemberi wakaf (wakif).
Dalam kitab Fathul Wahab, salah satu kitab yang digunakan oleh ulama mazhab Syafi’i, dijelaskan bahwa pihak yang memberikan wakaf adalah al-mukhtar, yang berarti pihak yang memiliki kebebasan dalam mengambil keputusan.
Dalam kitab yang sama, Syekh Zakariya Al-Ansari dengan tegas menyatakan bahwa pemberi wakaf dari golongan nonmuslim juga dianggap sah.
“Rukun wakaf ada empat yaitu harta benda yang diwakafkan, pihak penerima wakaf, pernyataan wakaf, dan pihak yang mewakafkan. Disyaratkan pihak yang memberi wakaf adalah ia orang yang secara sukarela memberikannya (mukhtar), dan penjelasan tambahan dari saya dalam hal ini adalah ia merupakan ahlu tabarru’ (orang cakap dalam kebaikan). Karenanya sah wakaf dari orang non-Muslim dan walaupun wakaf tersebut untuk masjid.” (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab bi Syarhi Manhajith Thullab, Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1418 H, juz I, halaman 440)
Jadi, sudah jelas bahwa jika seorang nonmuslim ingin mewakafkan hartanya untuk kebaikan umat Islam, maka hal tersebut diperbolehkan menurut hukum.
Tidak ada syarat atau ketentuan mengenai keyakinan seseorang. Selama harta yang diwakafkan halal dan tujuannya adalah untuk kepentingan kaum muslim, maka hal tersebut diperbolehkan dilakukan.
Jika Anda memiliki rekan atau teman nonmuslim yang tertarik untuk berwakaf, Anda dapat merekomendasikan mereka untuk berwakaf di lembaga-lembaga yang terdaftar secara resmi. (bwi.go.id)





