Mensos Ungkap Perppu Kebiri Segera Disahkan

Ilustrasi

SAWAHLUNTO – PERPPU tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual segera disahkan menjadi undang-undang, seperti dikatakan Menteri Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa.

“Proses pembahasan di tingkat fraksi sudah selesai dilaksanakan, tinggal menunggu pengesahan yang diperkirakan selesai pada Agustus 2016,” katanya di Sawahlunto, Kamis (4/8/2016).

Jika sudah sah, maka pelaku kejahatan seksual yang korbannya mengalami trauma sangat dalam atau mengalami infeksi saluran hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban akan diberikan hukuman tambahan berupa penghilangan fungsi ereksi organ vital atau biasa disebut dengan kebiri.

Selain itu, hukuman kebiri juga berlaku bagi pelaku kejahatan yang telah melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap orang-orang terdekat, dan berlaku bagi orang yang memiliki profesi terhormat seperti pendidik atau oknum pejabat publik.

“Selain hukuman tambahan, pelaku kekerasan seksual juga dapat diberikan hukuman pemberatan seperti hukuman mati dan kurungan seumur hidup yang seluruhnya akan ditentukan oleh putusan majelis hakim sesuai tingkat kejahatan yang dilakukannya,” tambahnya, seperti dilansir Antara.

Menurutnya, proses pemberian hukuman pemberatan dan hukuman tambahan tersebut sangat tergantung pada proses pembuktian oleh penyidik, antara lain kondisi korban serta latar belakang pelakunya.

Selain hukuman kebiri, lanjutnya jenis hukuman tambahan yang bisa dijatuhkan dapat berupa pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual kepada khalayak ramai serta pemasangan alat deteksi keberadaan pelaku dimana saja berada.

“Sehingga masyarakat dapat mewaspadai kehadirannya dan bisa melapor jika tindakan pelaku sudah mengarah pada perbuatan kekerasan seksual, disamping menimbulkan efek jera bagi pelaku-pelakunya,” ujar dia.

Advertisement