Palangkaraya Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana

kabut asap
Pemadaman kebakaran hutan. Foto: Maifil/KBK

PALANGKARAYA—Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah menetapkan status Siaga Darurat Bencana selama sebulan ke depan. Status ini dikeluarkan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Berdasar kondisi di lapangan dan kesepakatan tim Satgas Karhutla maka kita tetapkan Palangkaraya berstatus Siaga Darurat Bencana mulai 13 Agustus hingga 12 September nanti,” kata Wali Kota Palangkaraya, Dr HM Riban Satia di Palangka Raya, seperti dilansir Antara, Rabu (9/8/2017).

Pernyataan itu diungkapkan usai melaksanakan rapat penanggulangan karhutla yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda Palangka Raya. “Status itu tidak kaku tetapi fleksibel. Artinya status ini bisa berubah setiap waktu melihat kondisi dan perkembangan di lapangan,” kata Riban.

Dia juga meminta seluruh pihak yang masuk dalam Tim Satgas Karhutla Palangkaraya serta para Kepala Dinas dan Badan di kota setempat membuat langkah strategis guna menunjang antisipasi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

“Termasuk menyiapkan anggaran dan program antisipasi dan penanganan karhutla sehingga musibah kabut asap pada 2015 lalu tidak terulang,” katanya.

Advertisement