YERUSALEM – Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam Pengadilan Tinggi Israel yang menyetujui penggusuran 700 warga Palestina di Yerusalem Timur.
Kementerian mengatakan putusan didasarkan pada dalil palsu dan kontradiktif, danĀ mengadopsi dokumen yang cacat hukum.
“Keputusan pengadilan Israel adalah bukti lain bahwa Palestina adalah korban terus-menerus dari pemindahan dan penghancuran rumah,” ujar Kementerian, dilansir Xinhua, Jumat (23/11/2018).
Pengadilan Tinggi Israel memutuskan menyetujuiĀ penggusuran sekitar 700 warga Palestina dari rumah mereka di Silwan, Yerusalem Timur, setelah menolak petisi dari Palestina dan menyetujui pemukim Yahudi untuk mengambil tempat mereka.
Pengadilan mengklaim bahwa rumah-rumah Palestina dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh orang-orang Yahudi sebelum 1948.





