PBB Sebut UU Myamar Bersifat Diskriminatif dan Persulit Rohingya Ikut Pemilu

Ilustrasi Rohingya, myanmar

MYANMAR – Kantor hak asasi manusia PBB memperingatkan UU kewarganegaraan dan pemilihan Myanmar  diskriminatif dan berpotensi menimbulkan keraguan pada proses pemilu minggu depan.

Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia mengatakan aturan dan UU baru yang diberlakukan menjelang pemilihan umum 8 November di Myanmar menciptakan lebih banyak pembatasan pada hak warga Myanmar untuk berpartisipasi dalam proses politik ini.

Juru Bicara Hak Asasi Manusia PBB, Ravina Shamdasani,  mengatakan yang paling terkena dampaknya adalah warga Muslim Rohingya dan populasi etnis Rakhine di negara bagian Rakhine.

“Jadi, meskipun mereka bisa memilih, pemilihan umum tidak berlangsung di banyak kota kecil ini. Seperti yang saya katakan, pemilu tidak akan berlangsung di 56 kota kecil di seluruh negeri. Dari jumlah tersebut, sembilan kota berada di Rakhine dan semuanya tidak bisa memilih,” kata Shamdasani, pada VOA.

Pada bulan April, pemerintah memberlakukan kebijakan berupa sebuah arahan kepresidenan yang mengecam ungkapan kebencian di hadapan publik. Namun meskipun ada arahan ini, badan HAM PBB mengatakan telah terjadi penyebaran kebencian yang tak henti-hentinya terhadap warga muslim di Facebook.

Kantor hak asasi manusia mengecam berlanjutnya pembatasan kebebasan berpendapat, berekspresi dan mengakses informasi. Kantor HAM mencatat penutupan internet masih berlaku di delapan kota di negara bagian Rakhine dan Chin, dan sangat membatasi penduduk untuk bisa bertukar informasi.

 

Advertisement