Pecat 116 Guru Tanpa Peringatan, Pengelola Ponpez Al Zaytun akan Dilapor ke Komnas HAM

Sekjen FSGI Retno Listyarti Foto:JPNN

JAKARTA– Pengelola Ponpes Al-Zaytun akan dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Federasi ini gerah melihat manajemen Pondok Pesantren terbesar di Asia Tenggara itu melakukan pemecatan terhadap 116 guru secara sepihak.

Dari hasil analisis tim advokasi FSGI menyimpulkan pengelola Ponpes Al-Zaytun telah melakukan pelanggaran HAM dengan memecat 116 guru tanpa komunikasi maupun pemberitahuan.

Sekjen FSGI Retno Listyarti menjelaskan, ratusan guru yang sudah mengabdi belasan tahun sama sekali tidak diajak berkomunikasi. Bahkan, niatan mereka untuk bertatap muka dengan pengelola Ponpes Al-Zaytun tidak kunjung terpenuhi.

“Guru yang sudah mengabdi lama dipecat begitu saja,” ujarnya kemarin Rabu (9/2/2017).

Padahal ratusan guru tersebut sudah memiliki nomor urut pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK). Tidak hanya itu, mereka juga sudah tersertifikasi pemerintah. “Tapi, diberhentikan tanpa pemberitahuan. Baik lisan maupun tulisan,” jelas perempuan yang akrab dipanggil Retno tersebut.

Dikutip dari Radar Cirebon, lebih dari itu, pengelola Ponpes Al-Zaytun juga abai terhadap tanggung jawab memberi pesangon kepada ratusan guru yang di PHK. “Tidak prosedural,” tegas dia.

Advertisement