Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang hingga 19 Mei 2023

Ilustrasi jamaah haji Indonesia

JAKARTA – Kementerian Agama kembali memperpanjang waktu bagi jemaah Indonesia untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, mengumumkan bahwa pembayaran Bipih dapat dilakukan hingga tanggal 19 Mei 2023.

Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jemaah haji, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Proses pembayaran Bipih telah berlangsung sejak tanggal 11 April hingga 5 Mei 2023.

Pada saat itu, sebanyak 188.964 jemaah telah melunasi biaya haji. Kemudian, batas waktu pembayaran diperpanjang hingga tanggal 12 Mei 2023 dan jumlah jemaah yang telah melunasi meningkat menjadi 196.377 orang. Karena masih terdapat sisa kuota, periode pembayaran kembali diperpanjang.

“Periode pembayaran biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga tanggal 19 Mei 2023,” jelas Saiful Mujab di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah haji memiliki kesempatan untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1444 H sejak tanggal 11 April 2023. Bagi mereka yang belum melunasi atau mengonfirmasi pembayaran, kesempatan tetap diberikan.

“Kami berharap jemaah yang masuk kuota tahun ini tetapi belum melunasi bisa segera melakukannya pada perpanjangan kali ini,” ujarnya, dilansir dari laman Kemenag.

Termasuk bagi jemaah yang telah menunda pembayaran sejak 2020 dan 2022, mereka hanya perlu mengonfirmasi pembayaran dan masih diberikan kesempatan.

“Hal ini perlu dimanfaatkan karena kebijakan yang sama belum tentu berlaku tahun depan,” tuturnya

Selain itu, pada tahap perpanjangan ini, Saiful juga memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan meningkatkan jumlah jemaah cadangan dari sebelumnya 15% dari kuota provinsi masing-masing menjadi dihitung secara proporsional.

Kementerian Agama juga memberikan kesempatan kepada provinsi-provinsi dengan sisa kuota yang masih cukup banyak.

Jumlah jemaah cadangan yang diberikan kesempatan untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai 40%. Namun, jika sisa kuota tinggal sedikit, jumlah cadangan yang diberi kesempatan ditambah menjadi 20%.

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini dihitung secara proporsional, dengan besaran prosentase antara 20% hingga 40%,” ungkap Saiful.

Ada sembilan provinsi yang memiliki kuota cadangan sebesar 20%, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Sebanyak 12 provinsi memiliki kuota cadangan sebesar 25%, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Provinsi dengan kuota cadangan sebesar 30% adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

“Kuota cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%. Sementara DKI Jakarta mencapai 40%,” jelas Saiful.

Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan tahapan pelunasan masih terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi.

“Jika mereka tidak dapat berangkat tahun ini, mereka akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” ucapnya.

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji minimal 10 tahun yang lalu; dan c) berusia minimum 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Jemaah yang tidak memenuhi kriteria tersebut, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Saiful minta jemaah jangan tergoda jika ada pihak yang menjanjikan keberangkatan, terutama jika mereka meminta biaya pelunasan dengan alasan mereka yang akan membayarkannya ke bank.

“Hanya mereka yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan menjalani proses pelunasan,” katanya.

Saiful menegaskan bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan di BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pembayaran Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 11 April hingga 19 Mei.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tuturnya.

Advertisement