Pemberlakuan Paspor 10 Tahun

0
139
(Infografis: Antara)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkum HAM) menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai 12 Oktober 2022. Ada beberapa poin penting terkait pemberlakuan paspor tersebut.

Advertisement div class="td-visible-desktop">