Pemerintah Ajukan Banding Atas Hukuman Mati WNI di Malaysia

Ilustrasi/ Foto: Tribunnews

MALAYSIA – Pengacara dari Law Firm Goi & Azzura, yang ditunjuk oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang untuk memberikan pendampingan hukum kepada Rita, WNI asal ponorogo yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia, akan segera mengajukan banding.

Rita Krisdianti adalah seorang WNI asal Ponorogo yang pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong pada periode Januari-April 2013. Rita tertangkap oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Malaysia, pada tanggal 10 Juli 2013 karena tertangkap basah membawa masuk 4,016 kg narkotika jenis methamphetamine (shabu) di dalam tasnya.

Senin (30/5/2016), ia dijatuhkan putusan hukuman mati setelah melewati 21 kali persidangan di Pengadilan Tinggi Pulau Penang (pengadilan tingkat pertama). Vonis tersebut dijatuhkan hakim sesuai seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya tahun 1952.

“Kita menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang atas Rita. Namun demikian kita telah meminta kepada pengacara untuk mengajukan banding. Karena ini baru pengadilan Tingkat Pertama, peluang memberikan pembelaan masih terbuka. Melalui Kementerian Luar Negeri, kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang bisa membantu memberikan bukti yang meringankan.”, kata Konsul Jenderal RI di Penang, Malaysia, Taufiq Rodhi, dikutip dari beritasatu.

Rita mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut. Menurut Rita tas tersebut adalah milik WNI lainnya yang mengatur penjalananya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.

Untuk itu, dalam mengupayakan keadilan bagi Rita, Kemlu/KJRI Penang telah menunjuk Kantor Pengacara Goi & Azzura untuk memberikan pendampingan hukum sejak awal munculnya kasus ini. Kemlu juga telah berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong dan Pemda/DPRD Ponorogo dalam mengupayakan saksi meringankan bagi Rita.

Slain itu, sejumlah LSM dari Indonesia belakangan ini juga diberikan akses memantau perkembangan proses hukum kasus ini.

Advertisement