Pemerintah Batalkan Pencabutan Izin Operasional Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang

Suasana pengepungan di Pesantren Shiddiqiyyah/ Foto: Suara.com

JOMBANG – Pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala.

Kementerian Agama sebelumnya menyatakan mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang menyusul perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengurus lembaga pendidikan tersebut.

“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh. Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” kata Muhadjir.

Ia mengatakan bahwa pencabutan izin dibatalkan karena kasus kekerasan seksual hanya melibatkan satu pengurus pesantren, tidak melibatkan lembaga pondok pesantren, dan pengurus pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual sudah ditangkap polisi.

“Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas (sudah ditangkap),” katanya.

“Sedang di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya,” tambahnya, seperti dilansir Antara.

Muhadjir berharap warga memahami keputusan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional pesantren tersebut ditujukan untuk memberikan kejelasan kepada santri dan orang tua santri mengenai kelanjutan pendidikan di pondok pesantren.

 

Advertisement