Pemerintah Naikkan Upah Minimum Propinsi 2019

UMP
Gelombang PHK tidak terhindarkan jika pandemi Covid-19 tidak bisa dihentikan, sementara pelonggaran PSBB tidak mampu menggerakkan lagi roda-roda kegiatan ekonomi.

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen.

Kenaikan itu, katanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan dihitung dengan penyesuaian inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Data yang kami ambil dari data BPS inflasi 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, kalau inflasi dan pertumbuhan ini jadi 5,03 persen,” ujar Menteri Hanif di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa.

Menteri Hanif mengaku telah menyampaikan soal besaran kenaikan UMP tersebut kepada seluruh gubernur. Menteri Hanif juga meminta agar para pekerja dan buruh untuk tidak melakukan demonstrasi mengenai kenaikan upah.

“Tidak perlu demo, tidak perlu ramai-ramai, tidak perlu ribut terus. Dan alhamdulilah, tahun depan naik 8,03 persen,” ujar Hanif seperti dilansir Anadolu Agency.

Advertisement