
BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengumumkan bahwa mereka akan memperpanjang masa darurat sampah di kota tersebut hingga 25 Oktober 2023.
“Setelah komunikasi dengan Pemprov Jabar kita perpanjang sampai 25 Oktober 2023. Jadi, 25 September lalu masa darurat kita habis, kemudian kita perpanjang sesuai dengan koordinasi dengan pihak pemprov,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, di Bandung, Rabu (27/9/2023).
Selama periode perpanjangan masa darurat ini, pemerintah akan mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) dan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan pengelolaan sampah di Kota Bandung selama masa darurat.
“Jadi dalam waktu tidak lama, mudah-mudahan kami bisa tandatangani Inwal, baik internal di pemerintah kota, juga surat edaran yang nanti di berlakukan bagi semua yang di luar pemerintah kota untuk melakukan pengelolaan sampah dengan baik,” katanya, seperti diberitakan Antara.
Bambang berharap bahwa status tanggap darurat sampah di Kota Bandung dapat menjadi momen bagi masyarakat untuk lebih sadar dan mengubah kebiasaan mereka dalam memilah sampah, sehingga masalah sampah di Kota Bandung bisa segera teratasi.
“Oleh karena itu selama masa darurat ini, mari kita sama-sama bergandengan tangan, termasuk dengan media, tolong diedukasi kepada semua elemen yang ada di Kota Bandung untuk bisa mengatasi sampah,” ujarnya.
Selain itu, Bambang juga mencatat bahwa Pemkot Bandung terus berusaha mencari alternatif dalam pengelolaan sampah, sambil menunggu upaya dari Pemprov Jabar terkait normalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sarimukti.
“Kami masih menunggu Pemprov Jabar (upaya penanganan TPA Sarimukti), tetapi tumpukan sampah terus berlangsung. Di sisi lain kami harus bergerak dan tidak bisa sepenuhnya menunggu,” kata tuturnya.




