PADANG – Warga Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat tengah diresahkan dengan beredarnya sebuah foto seorang pemuda yang beredar di facebook, tengah menginjak Alquran.
Buku yang diinjak sang pemuda dalam foto diyakini kitab suci Alquran. Selain terlihat dari tulisan arab yang ada di buku tersebut, pose tidak sepatutnya tersebut diduga dilakukan di sebuah mushala.
Terkait keresahan masyarakat karena foto tersebut, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno langsung memerintahkan membentuk tim untuk menelusurinya. Tim yang melibatkan aparat pemerintah dan aparat keamanan ini kemudian melakukan koordinasi dengan staf Walinagari Sungai Aur, Darimal, dan warga Sungai Aur, Lisman.
Seperti diberitakan Padang Ekspres, setelah dilakukan penelusuran, tim berhasil mengetahui identitas pemuda yang melakukan penistaan agama.
Akhirnya tim berhasil menciduk CA alias Capry (20), warga Kampung Tangah Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat sebagai pelaku bersama keempat rekannya.
Sebelum dibawa ke kantor polisi, pelaku bersama keempat kawannya digelandang ke kantor Wali Nagari Sungai Aur untuk diinterogasi sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Hadir dalam pertemuan di Kantor Wali Nagari Sungai Aur tersebut diantaranya Waka Polres Pasbar Kompol Rendra Eko Cahyono, Walinagari Sungai Aur Erwin, Wali Jorong Koto Dalam Imran, Ketua KUA Sungai Aur Amul Lusi, Waka Polsek Ujung Gading Iptu Yasri dan Babinsa Koramil Ujung Gading Serma Rudi Lubis.
“Pelaku (sudah) diamankan untuk menghindari adanya aksi massa terhadap pelaku yang tidak terima atas perbuatan pelaku,” terang Rendra.
Atas perbuatannya, pihak kepolisian mengaku akan menjerat pelaku dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE n No 11 tahun 2008 JO pasal 156 huruf a, KUHP, tentang Tindakan Penistaan Agama dengan ancaman sekitar 6 tahun penjara.




