Pengadilan akan Putuskan Hasil Sidang Tuduhan Genosida Myanmar terhadap Rohingya

Partai Liga Nasional (NLP) pimpinan penyandang Nobel Aung San Suu Kyi gagal mengusulkan amendmen konstiusi Myamar terkait pengurangan peran militer.

DEN HAAG – Mahkamah Internasional PBB (ICJ),  mengatakan jika minggu depan akan diputuskan apakah langkah-langkah darurat harus diberlakukan terhadap Myanmar terkait dugaan genosida terhadap Muslim Rohingya.

Keputusan itu dikeluarkan sebulan setelah pemimpin sipil Myanmar dan peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi pergi ke Den Haag untuk membela penumpasan berdarah 2017 oleh pasukan negaranya terhadap Rohingya.

“Mahkamah Internasional Kamis 23 Januari 2020, akan menyampaikan keputusannya terhadap permintaan diambilnya langkah-langkah darurat yang diajukan Gambia,” kata ICJ, dikutip VOA.

Gambia mengajukan kasus terhadap Myanmar yang mayoritas beragama Budha dengan dukungan dari Organisasi Kerjasama Islam. Kanada dan Belanda sejak itu juga memberikan dukungannya.

Pada persidangan bulan Desember, Gambia menuduh Myanmar melanggar Konvensi Genosida PBB 1948, yang berarti kasus itu bisa diajukan ke ICJ, badan peradilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Advertisement