
AKSI Debt Collector (juru tagih) mengambil paksa dengan ancaman atau tindak kekerasan terhadap penunggak pembayaran jelas-jelas melanggar hukum, namun faktanya praktek semacam ini masih acap terjadi.
Peristiwa teranyar, Polda Metro Jaya mencokok pelaku penikaman berinisial J.B.I. terhadap seorang advokat (BST) dalam penggerebekan di Semarang, Selasa, 24 Februari 2026 lalu.
“Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Kabid Hubmas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/2).
Penangkapan dilakukan oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pengejaran sebelumnya dilakukan tak lama setelah penusukan terjadi di depan rumah korban di Kec. Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Korban sebelumnya terlibat cekcok dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai penagih menyambangi rumahnya, Senin (23/2).
Para penagih utang mengaku ditugasi PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk menarik kendaraan yang dibeli secara mencicil oleh korban, sementara penusukan terjadi setelah korban menolak kendaraannya ditarik.
Korban yang mengalami pendarahan akibat tiga luka tusuuk, masing-maisng dua di pungung dan satu di perut langsung dilarikan ke RS terdekat.
Debt Collector yang melakukan tindakan melawan hukum seperti ancaman,intimidasi, kekerasan fisik, pemerasan, atau perampasan barang secara paksa bisa dilaporkan ke polisi.
Tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana (misalnya Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, atau Pasal 365/368 KUHP tentang perampasan/pemerasan).
Berikut detail langkah dan aturannya:
- Tindakan DC yang Bisa Dilaporkan:
-Ancaman & Intimidasi: Mengirim pesan atau menelepon dengan kata-kata ancaman.
-Perampasan/Penyitaan Paksa: Mengambil kendaraan atau barang di jalan/rumah tanpa surat eksekusi pengadilan
-Penyebaran Data: Menyebarkan data pribadi atau menghubungi seluruh kontak di HP nasabah.
-Melakukan Kekerasan Fisik: Memelakukan tindakan fisik kasar.
- Cara Melaporkan ke Polisi:
1.Kumpulkan Bukti: Screenshot percakapan, rekaman suara, video, nomor telpon DC dan kronologi kejadian.
2.Lapor ke Polsek/Polres/Polda:Datang langsung ke kantor polisi terdekat.
3. Layanan 110: Jika mendesak, hubungi Call CenterPolri 110 (24 jam, bebas pulsa)
- Langkah lain:
- Lapor ke OJK: Selain polisi, praktik tidak etis DC pinjol dapat dilaporkan melalui kontak 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id
- Lapor ke APLI/AFPI: Jika DC resmi dari perusahaan leasing atau pinjol legal, laporkan ke asosiasi terkait.
DC juga harus memiliki sertifikasi profesi dan surat tugas resmi saat menagih. Penyitaan barang hanya sah jika ada putusan pengadilan.
Berikut aturan lengkap penarikan barang oleh DC.
- Dokumen Wajib yang Harus Dibawa DC
- Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dari APPI.
- Surat Kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan.
- Sertifikat Jaminan Fidusia (fotokopi).
- Bukti Debitur Wanprestasi (surat peringatan/SP).
- Kartu Identitas resmi.
- Prosedur Penarikan yang Sah
- Penarikan tidak boleh di jalan: Debt collector dilarang melakukan perampasan di jalan atau tempat umum.
- Didampingi Kepolisian: Penarikan harus didampingi aparat kepolisian untuk memastikan keamanan.
- Prosedur Lelang: Jika debitur macet, objek fidusia harus dijual melalui lelang atau penjualan langsung di bawah tangan dengan kesepakatan.
- Hak Debitur
- Meminta Dokumen: Debitur berhak menolak penarikan jika DC tidak bisa menunjukkan dokumen di atas.
- Lapor Polisi: Jika DC memaksa, mengancam, atau
merampas, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi 110.
- Perlindungan Hukum: Penarikan paksa tanpa prosedur sah adalah tindak pidana perampasan atau pencurian.
Jika DC datang, pastikan meminta identitas dan surat tugas. Jangan menandatangani surat apa pun atau menyerahkan barang sebelum dokumen diperiksa keabsahannya.
Aksi tegas terhadap DC dan perusahaan yang melakukan kekerasan saat melakukan penagihan harus diakhiri, jangan sampai korbannya terus berjatuhan.




