Penyebab Capaian Wakaf di Indonesia Belum Maksimal

0
178
Ilustrasi/Ist

JAKARTA – Buya Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan bahwa potensi wakaf di Indonesia sangatlah besar. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 2019, terdapat potensi aset wakaf sebesar Rp2.000 triliun, potensi wakaf uang sebesar 188 triliun rupiah, dan 420 ribu hektare lahan wakaf.

Namun, meskipun jumlahnya begitu besar, gerakan wakaf di Indonesia belum mencapai tingkat optimal. Buya Amir menjelaskan bahwa ada dua faktor utama yang menyebabkan capaian wakaf belum maksimal.

Pertama, literasi wakaf masih rendah. Kedua, program wakaf yang ada belum cukup inovatif dan kreatif. Selain itu, belum terjalin kolaborasi yang strategis untuk mengoptimalkan potensi dana sosial seperti CSR/TJSL menjadi program wakaf.

MUI, kata Buya, memiliki peran strategis dalam mengatasi permasalahan tersebut. Pertama, MUI akan menguatkan dakwah mengenai wakaf, terutama wakaf uang dan wakaf produktif.

Kedua, MUI akan meningkatkan literasi dan sosialisasi wakaf di berbagai lapisan masyarakat melalui pengurus tingkat provinsi hingga kabupaten bahkan kecamatan.

Ketiga, MUI akan memperkuat posisi Lembaga Wakaf MUI sebagai contoh pengelolaan wakaf uang dan wakaf produktif yang baik di Indonesia.

“Peran strategis MUI ini didukung oleh Fatwa nomor 2 tahun 2002 yang dikeluarkan oleh MUI tentang Wakaf Uang, sehingga memiliki dasar yang kuat,” katanya.

Dalam Fatwa tersebut, dijelaskan bahwa Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah bentuk wakaf yang dilakukan oleh individu, kelompok, lembaga, atau badan hukum dengan menyumbangkan uang tunai atau surat-surat berharga.

Fatwa tersebut memperbolehkan wakaf uang (jawaz), tetapi dengan catatan bahwa uang wakaf hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang diizinkan menurut hukum Islam. Selain itu, nilai pokok dari Wakaf Uang harus dijaga kelestariannya dan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.

Buya Amirsyah juga mendorong Ormas Islam untuk mengaktifkan wakaf, karena Indonesia memiliki potensi wakaf yang besar.

Dia menegaskan bahwa peradaban wakaf perlu diperkuat, dan upaya tersebut dapat dimulai dari ormas-ormas seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan lainnya, karena wakaf merupakan salah satu sumber pembiayaan yang menjanjikan.

Dalam rangka memperkuat peradaban wakaf, MUI telah membentuk Lembaga Wakaf yang didirikan pada tanggal 23 Mei 2008 berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan MUI Nomor: Kep-720/DP-MUI/2008, dengan nama Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LWMUI).

“LWMUI memiliki visi untuk menjadi contoh yang baik sebagai nazhir wakaf yang amanah dan profesional dalam mengelola dana sosial Islam secara berkelanjutan dan memberikan manfaat besar bagi umat,” tuturnya. (bwi.go.id)

Advertisement div class="td-visible-desktop">