JAKARTA – Terkait kasus TKI asal Ponorogo, Rita Krisdianti yang divonis hukum gantung di Malaysia, Presiden Joko Widodo mengirim mantan Kapolri Dai Bachtiar untuk menangani perkara ini.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, “Pemerintah sudah mengutus Pak Dai Bachtiar, mantan Duta Besar Indonesia di Malaysia,” katanya di Istana Kepresidenan, Rabu (2/6/2016), dikutip KBK dari Tribunnews.
Menurut Pramono, Dai Bachtiar berupaya mendampingi Rita secara hukum. Pemerintah Indonesia berharap proses hukum bisa ditunda agar memberi ruang untuk pendekatan diplomasi kepada pemerintah Malaysia.
“Pak Dai memang ditugaskan di beberapa tempat dan cukup banyak tugasnya,” kata Pramono.
Sejumlah warga Ponorogo mengangisi nasib Rita dan menggelar aksi di depan kantor DPRD setempat, tepat di depan Alun-alun kota. Mereka menyalakan lilin dalam kelompok kecil. Kelompok kecil ini seolah membentuk kalimat Save Rita.
Rita divonis hukum gantung oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia karena tertangkap tangan menyelundupkan narkoba sabu-sabu seberat empat kilogram ke Malaysia pada 2013 lalu.





