Perkawinan Usia Anak Harus Distop

Walau turun dari 14 persen menjadi 11 persen sejak 2009, angka perkawinan usia anak masih tinggi (melibatkan satu dari sembilan anak perempuan dan satu dari 100 anak laki usia di bawah 18 tahun).

INDONESIA menempati ranking ke tujuh diantara sepuluh negara dengan jumlah perkawinan anak tertinggi di dunia, sementara di tingkat ASEAN berada pada urutan kedua setelah Kamboja.

Menurut Kepala Badan Perwakilan PBB untuk Anak-anak (UNICEF) Perwakilan Indonesia Debora Comini (Kompas, 4/2), dari 1.220.900 kasus perkawinan anak yang tercatat pada 2018, separuhnya terjadi di di Pulau Jawa, terbanyak di Jawa Barat (273.300 kasus).

Sedangkan Sulawesi Barat menempati persentase prevalensi tertinggi perkawinan anak (19,43 persen), diduga mengingat kedudukannya sebagai provinsi termuda, sehingga infrastruktur dan kebijakan pemdanya belum memadai untuk menanggulangi masalah ini.

Walau prevalensi perkawinan anak turun dalam kurun 11 tahun terakhir sejak 2009 dari 14 persen menjadi 11 persen, langkah lebih cepat perlu dilakukan karena berarti, satu dari sembilan anak perempuan atau satu dari 100 anak laki di bawah usia 18 tahun terlibat perkawinan anak.

Tanpa upaya percepatan aksi mencegah praktek perkawinan anak, kata Debora, Indonesia tidak bisa mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDG) butir ke-5 yakni menghapuskan praktik berbahaya bagi mereka.

Walau pemerintah RI telah menunjukkan komitmen politik guna mencegah perkawinan usia anak, tercermin dari berbagai kebijakan yang diambil untuk menanggulanginya, menurut Debora, implementasinya masih lamban.

Debora melihat, lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, sementara payung hukum seperti perubahan UU Perkawinan terkait batas usia minimum perkawinan anak perempuan dari 16 menjadi 19 tahun belum tersosialisasikan dengan baik.

Sementara Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (KPPA), Leny Rosalin menilai, faktor penyebab perkawinan anak cukup beragam, paling banyak akibat kehamilan di luar nikah dan faktor ekonomi.

Orang tua yang anaknya hamil pranikah biasanya menuntut anaknya segera menikah demi menghindari gunjingan tetangga, sementara masyarakat kalangan menengah ke bawah cenderung menikahkan anaknya di usia dini demi mengurangi beban keluarga.

Berdasarkan data BPS 2018, sebanyak 30,1 persen (79,5 juta jiwa) dari total 264,12 juta penduduk Indonesia adalah anak-anak (39,1 juta perempuan dan 40,4 juta laki-laki).

Perkawinan usia anak harus dihentikan, jika tidak, selain berisiko pada korbannya dan pada gilirannya juga menghambat kemajuan negara dan bangsa.

Advertisement