JAKARTA (KBK) – Hingga akhir tahun 2016 tercatat ada 58 kabupaten rawan bencana di seluruh Indonesia. Suprayoga Hadi dari kementerian Desa dan Daerah Tertinggal menegaskan, guna menanggulangi kabupaten rawan bencana dibutuhkan penguatan dana desa.
“Desa harus dimandirikan. Saat ini ada perbedaan perspektif anatara desa lama versus desa baru berdasarkan undang-undang,” ungkap Suprayoga dalam acara refleksi akhir tahun melihat arah kebijakan penanggulangan bencana di Indonesia, di Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Dilihat dari perannya, prespektif desa lama setiap kapubaten mempunyai kewenangan yang besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa, sedangkan perspektif desa baru, kabupaten mempunyai kewenangan yang terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus desa.
“Padahal jika terjadi suatu bencana, seharusnya desa bisa cepat menganggarkan dana untuk menanggulangi. Tapi perspektif baru ini membuat sedikit ganjalan, ” terangnya.
Untuk itu Suprayoga mengatakan pada 2017 mendatang akan diterjunkan 75 ribu pendamping ke setiap desa guna memperkuat ekonomi desa.
“Sudah dianggarkan Rp2 trilyun. Jadi masing-masing desa akan kebagian satu pendamping. Nah pendamping ini bisa disisipkan tata cara penanggulangan bencana. Sehingga risiko yang terjadi dapat ditekan,” ujarnya.
Dalam jangka pendek, Suprayoga menambahkan, guna mencegah bencana kekeringan pada 2017 masing-masing desa harus menyisihkan 20 persen dana desa untuk membuat embung.
“Ini sebagai cara mencegah bencana dalam konteks kekeringan,” tutupnya





